← Beranda
DPR Tegaskan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Bukti Konkret Amanat Konstitusi Dijalankan
Muhammad RidwanJumat, 3 April 2026 | 03.51 WIB
Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat melakukan aksi damai.

 

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dalam pertemuan bersama berbagai elemen masyarakat adat dan koalisi masyarakat sipil di DPR RI.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), para ketua adat dari berbagai daerah di Indonesia, perwakilan perempuan adat, pemuda adat, serta koalisi masyarakat sipil yang selama ini mengawal pembahasan RUU Masyarakat Adat.

Dalam forum tersebut, Parta menekankan bahwa pembahasan RUU yang telah berlangsung lebih dari 16 tahun tidak boleh terus berlarut-larut. Menurutnya, pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan bentuk nyata pemenuhan amanat konstitusi.

“Ini bukan sekadar agenda legislasi. Ini adalah penunaian janji Republik yang telah puluhan tahun tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945,” kata Parta, Kamis (2/4).

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan fondasi penting dalam menjaga identitas dan keutuhan bangsa Indonesia. Bahkan, sebelum negara ini berdiri, masyarakat adat telah lebih dahulu hidup dan membangun peradaban di seluruh Nusantara.

Menurut Parta, masyarakat adat selama ini berperan nyata dalam menjaga hutan, mata air, serta menjalankan praktik konservasi berbasis tradisi.

“Yang menjaga hutan dan mata air, yang merawat adat dan tradisi, adalah masyarakat adat. Mereka adalah penjaga keseimbangan hidup kita,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa ruang hidup masyarakat adat tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga menjadi sumber lahirnya kebudayaan, mulai dari kesenian, sistem pengetahuan, hingga cara masyarakat Nusantara berinteraksi dengan alam.

Menanggapi kekhawatiran bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat dapat menghambat investasi dan industri, Parta menilai hal tersebut berlebihan. Menurutnya, justru ketiadaan regulasi yang jelas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang berkepanjangan.

“Negara harus hadir untuk mengatur. Tanpa pengaturan, benturan kepentingan akan terus terjadi. RUU ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.

Parta juga menyoroti dampak lambatnya pembahasan RUU terhadap kondisi masyarakat adat yang semakin rentan dan terpinggirkan. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, banyak komunitas adat menghadapi tekanan terhadap ruang hidup mereka, baik akibat ekspansi pembangunan maupun konflik lahan.

“Semakin lama RUU ini tidak disahkan, semakin rapuh posisi masyarakat adat,” bebernya.

Menurutnya, kehadiran AMAN, tokoh adat, perempuan adat, pemuda adat, serta koalisi masyarakat sipil dalam pertemuan tersebut mencerminkan kuatnya dorongan publik agar RUU ini segera disahkan.

Karena itu, Parta berharap momentum ini dapat dimanfaatkan oleh DPR RI untuk mempercepat proses legislasi, sekaligus memastikan substansi undang-undang mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat secara adil dan berkelanjutan.

“Semoga tahun ini kita bisa menyaksikan RUU Masyarakat Adat disahkan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati