JawaPos.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi, termasuk yang mengatasnamakan lembaga negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menerima laporan dari masyarakat terkait pesan singkat melalui WhatsApp (WA) yang mengaku berasal dari Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK.
Dalam pesan yang beredar, pelaku mengklaim dirinya sebagai Deputi KPK dan mencoba menghubungi pimpinan badan usaha. Modus ini diduga bertujuan untuk memperoleh keuntungan tertentu dengan memanfaatkan nama besar KPK demi meyakinkan korban.
Baca Juga: Akses Pembiayaan UMKM Meningkat saat Ramadhan, Risiko Utang Tetap Perlu Diwaspadai
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penegasan bahwa pesan tersebut bukan berasal dari pihak resmi lembaga. “KPK menyatakan dan menegaskan bahwa pesan yang beredar tersebut bukan dari Deputi KPK,” kata Budi, Rabu (18/3).
Ia menyampaikan, pesan tersebut diduga merupakan bagian dari modus penipuan yang mengatasnamakan KPK untuk kepentingan tertentu.
“Pesan tersebut diduga merupakan bagian dari modus penipuan yang mengatasnamakan KPK untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pesan yang mencurigakan, terutama yang meminta informasi pribadi atau menjanjikan pengurusan perkara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi serupa, dengan tidak memberikan informasi apa pun kepada pengirim pesan tersebut,” imbau Budi.
Selain itu, KPK mengingatkan bahwa setiap penugasan resmi pegawai KPK selalu disertai surat tugas dari lembaga. Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK tanpa bukti resmi, termasuk yang menawarkan bantuan terkait perkara atau meminta sumbangan.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan dugaan penipuan serupa. Laporan dapat disampaikan langsung ke KPK melalui Call Center 198 atau email pengaduan@kpk.go.id, maupun ke kantor kepolisian setempat.
Selama periode libur nasional 18–24 Maret 2026, layanan informasi publik KPK tetap tersedia secara terbatas. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan dengan mengirimkan permohonan informasi atau pengaduan melalui email informasi@kpk.go.id.
KPK berharap partisipasi publik tetap terjaga demi mendukung upaya pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.