JawaPos.com - Pemerintah memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas dapat berjalan secara optimal.
Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi tindak lanjut PP TUNAS yang berlangsung di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Pertemuan tersebut dihadiri berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki peran dalam pelindungan anak di ruang digital.
Beberapa instansi yang turut hadir antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Sekretariat Kabinet.
Baca Juga: Pelukan Dahlan Iskan dan Goenawan Mohamad Setelah 10 Tahun
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penerapan PP TUNAS merupakan bagian dari gerakan nasional untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
“Implementasi PP TUNAS memerlukan kolaborasi semua pihak untuk memastikan upaya pelindungan anak di ruang digital, sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden, bisa dijalankan dengan lebih efektif,” kata Meutya usai Rakor Tindak Lanjut PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (12/3).
Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, tepat satu tahun setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Meutya menyebut penerapan kebijakan ini menjadi langkah penting mengingat perkembangan ruang digital yang semakin pesat dan berdampak pada kehidupan anak-anak.
“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” jelasnya.
Gerakan nasional tersebut melibatkan peran aktif berbagai kementerian dan lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai pemerintah daerah memegang peranan strategis dalam pelaksanaan kebijakan ini. Kementerian Dalam Negeri akan memastikan program pelindungan anak dari dampak negatif ruang digital masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Dengan 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten, pelibatan pemerintah daerah menjadi keharusan. Program ini perlu masuk dalam perencanaan daerah, baik RPJMD, rencana strategis, maupun APBD,” ujar Tito.
Dukungan juga datang dari sektor pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa sekolah mulai menerapkan pembatasan penggunaan gawai melalui konsep 3S.
“Kami menerapkan prinsip screen time untuk membatasi penggunaan gawai, screen break untuk membiasakan anak beristirahat dari layar, dan screen zone untuk mengatur area di sekolah yang boleh atau tidak boleh menggunakan gawai,” jelasnya.
Baca Juga: Masjid Munawwarah Takengon: Harmoni antara Spiritualitas dan Keindahan Alam di Tanah Gayo
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi menekankan pentingnya menyediakan aktivitas alternatif bagi anak selain penggunaan gadget.
“Anak anak tidak bisa hanya dilarang menggunakan gadget. Mereka perlu diberikan alternatif aktivitas, termasuk permainan tradisional yang membangun karakter seperti kerja sama dan kejujuran,” ujarnya.
Upaya pelindungan anak di ruang digital juga membutuhkan dukungan masyarakat luas. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung implementasi PP TUNAS.
"Alhamdulillah PP ini mendapat perhatian dan dukungan dari masyarakat, khususnya para orang tua. Kami memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, orang tua, anak-anak, dan rekan-rekan pers untuk memastikan agar regulasi ini dapat berjalan dengan maksimal dan berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia," kata Seskab Teddy.
Melalui koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan implementasi PP TUNAS berjalan efektif sebagai fondasi dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.