JawaPos.com – Oktober lalu, Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengaku, dalam tujuh bulan masa jabatannya, dia telah menerima lebih dari 100 permohonan cerai dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.
Jika dirata-rata, setiap hari terdapat satu hingga tiga berkas permohonan cerai yang diajukan.
"Penceraian (mayoritas) gara-gara adanya pihak ketiga. Awalnya hanya simpati, curhat, kemudian berlanjut jadi hubungan yang lebih jauh,” katanya ketika itu.
Fenomena serupa juga terjadi di wilayah lain di Jawa Timur, termasuk Banyuwangi. Mengutip Radar Banyuwangi Grup Jawa Pos kemarin (14/12), sepanjang 2025 angka perceraian di kalangan ASN tercatat mencapai 141 perkara. Mayoritas merupakan cerai gugat.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 58 merupakan cerai talak yang diajukan pihak suami. Sementara 83 perkara lainnya adalah cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Hingga saat ini, 40 perkara telah diputus pengadilan. Sisanya masih dalam proses persidangan.
Baca Juga: Diterpa Isu Perceraian, Begini Kisah Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
Berdasarkan data perizinan pejabat, sebagian besar perkara diajukan tanpa memenuhi ketentuan administratif. Dari pihak pemohon atau penggugat, hanya tiga perkara yang telah mengantongi izin pejabat berwenang. Sedangkan 16 perkara lainnya diajukan tanpa izin.
Sementara itu, dari pihak termohon atau tergugat, tidak satupun yang memiliki izin pejabat. Sebanyak 20 perkara tercatat diajukan tanpa izin.
”Beragam faktor menjadi penyebab terjadinya perceraian di lingkungan ASN. Mulai dari perselisihan rumah tangga yang masih menjadi alasan utama, disusul perselingkuhan, kecanduan judi online atau daring, hubungan jarak jauh, hingga masalah ekonomi yang kian menekan stabilitas keluarga,” ujar Panitera Muda (Panmud) Permohonan PA Banyuwangi Mochammad Nur Prehantoro.
Baca Juga: Ini Permohonan Hak Asuh Anak Raisa-Hamish Daud Berdasarkan Materi Perceraian di Pengadilan
Aturan Khusus
Nur menyebut, kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi instansi terkait. Sebab, ASN terikat aturan khusus dalam kehidupan berumah tangga.
”Karena itu diperlukan penguatan pembinaan, pengawasan, serta pendampingan psikologis dan sosial,”sebutnya.
Nur menegaskan, pengajuan cerai bagi ASN telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, Perkapolri Nomor 9 Tahun 2010, serta Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2014.
”Melanggar prosedur tersebut tentudapatdikenaisanksi. Karena itu, kelengkapan prosedur sesuai aturan wajib dipenuhi,” tegasnya. (rio/ttg)