← Beranda
Menko Yusril Tegaskan Rehabilitasi Ira Puspadewi dan Direksi Non Aktif ASDP Sesuai Aturan
Syahrul YunizarRabu, 26 November 2025 | 04.26 WIB
Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)

JawaPos.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memeberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan direksi non aktif ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono, dipastikan sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan rehabilitasi untuk 3 orang terpidana kasus korupsi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.

Yusril menyebut, sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi untuk tiga orang tersebut, presiden sudah meminta pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA) dan MA telah memberikan pertimbangan secara tertulis kepada presiden.

Baca Juga: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Bedanya dengan Grasi, Amnesti, dan Abolisi

”Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,” kata dia dalam keterangan resmi pada Selasa malam (25/11).

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengadili ketiga terpidana tersebut sudah berkekuatan hukum tetap lantaran ketiganya tidak mengajukan banding. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak. 

”Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka,” imbuhnya. 

Dengan rehabilitasi tersebut, tiga direksi non aktif PT ASDP tersebut tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara juga dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum mereka menjalani proses hukum dan divonis bersalah. 

”Dengan Keppres Rehabilitasi tersebut maka kedudukan mereka sebagai direksi non  aktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali seperti sediakala,” imbuhnya. 

Menurut Yusril, pemberian rehabilitas bukan pertama kali dilakukan oleh presiden Indonesia. Sebelumnya, Presiden B. J. Habibie juga pernah memberikan rehabilitasi kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998. Belum lama, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada 2 guru di Kabupaten Luwu Utara. 

 

 

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah