JawaPos.com – Lembaga Administrasi Negara (LAN) bersama Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini menggandeng kekuatan daerah untuk memperkuat kebijakan publik berbasis bukti dan inovasi.
Kolaborasi ini diwujudkan melalui pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) 2025 yang diintegrasikan dengan Indeks Inovasi Daerah (IID). Langkah ini menjadi tonggak baru dalam reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis data sesuai arah RPJMN 2025–2029.
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN Agus Sudrajat menegaskan, pengukuran IKK bukan sekadar formalitas administratif. Tetapi alat strategis untuk mengukur kemampuan lembaga pemerintah dalam menghasilkan kebijakan yang berdampak bagi masyarakat.
"Kita ingin mengubah cara berpikir para perancang kebijakan, dari sekadar menulis naskah menjadi merancang perubahan. Kebijakan yang baik harus berbasis data, diuji secara ilmiah, dan memberi manfaat konkret bagi publik," ujarnya.
Agus menekankan, LAN berkomitmen memperkuat kapasitas aparatur negara, peneliti, dan analis kebijakan agar memiliki kemampuan analitis yang kuat serta berorientasi pada hasil.
"Kita ingin setiap instansi pemerintah memiliki ekosistem kebijakan yang sehat, di mana perencana, peneliti, dan analis bekerja dalam satu siklus pembelajaran yang terus berkembang," katanya.
Agus Sudrajat menegaskan, IKK bukan alat untuk menghukum, melainkan instrumen pembelajaran dan akuntabilitas publik. Hasil pengukuran ini akan menjadi cermin bagi lembaga untuk menilai posisi kebijakan saat ini dan menentukan arah perbaikan yang lebih sistematis.
"Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti di tataran prosedur. Ia harus melahirkan kebijakan yang mendorong kesejahteraan, memperkuat keadilan sosial, dan memastikan pemerintahan bekerja efektif untuk rakyat," jelasnya.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menilai, peningkatan kualitas kebijakan dan inovasi daerah adalah dua hal yang saling menguatkan.
"Inovasi tidak akan berumur panjang tanpa kebijakan yang berkualitas, dan kebijakan akan kehilangan relevansinya tanpa inovasi yang hidup. Karena itu, sinergi antara IKK dan IID menjadi kunci reformasi kebijakan yang berkelanjutan," katanya.
Yusharto menambahkan, pemerintah daerah perlu meninggalkan kebijakan berbasis intuisi dan beralih ke kebijakan berbasis bukti.
"Kita harus memastikan setiap kebijakan lahir dari diagnosis yang tepat, bukan dari tekanan politik atau rutinitas administratif. Setiap keputusan publik harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etis," tegasnya.
Lonjakan Inovasi Daerah dan Target RPJMN
Data BSKDN mencatat, jumlah inovasi daerah melonjak dari 3.718 inovasi pada 2018 menjadi 36.742 inovasi pada 2025, melibatkan 531 pemerintah daerah.
Namun, masih terdapat 15 kabupaten yang belum menyampaikan laporan inovasi sejak 2023, seperti Puncak Jaya, Tambrauw, dan Maybrat.
Daerah dengan Indeks Inovasi Daerah 2024 tertinggi antara lain:
Kabupaten Banyuwangi (98,86)
Kota Surabaya (94,17)
Kabupaten Situbondo (94,13)
Sedangkan Kabupaten Pandeglang (4,30) menjadi daerah dengan skor terendah.
Dari sisi kualitas kebijakan, 546 pemerintah daerah telah terdaftar dalam sistem IKK dan 333 di antaranya telah menyelesaikan proses self-assessment.
Target nasional RPJMN 2025–2029 menargetkan 85 persen instansi pemerintah memperoleh nilai minimal "Baik" pada tahun 2029, naik signifikan dari 30 persen pada 2025.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan SDM dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri Kemendagri David Yama mengingatkan, pentingnya perubahan pola pikir aparatur daerah.
"Rekan-rekan di daerah jangan menjadi gambler dalam membuat kebijakan. Semua keputusan publik harus berdasarkan riset dan bukti. Ini adalah fondasi pemerintahan yang efektif," terangnya.