JawaPos.com - Mengecek penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah saat ini semakin mudah dan tidak ribet. Cukup menggunakan handphone dan KTP, pengecekan penerima bansos sudah bisa dilakukan.
Contoh bansos yang disalurkan yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
PKH merupakan bansos yang diberikan ke keluarga miskin dan rentan berupa uang tunai yang besarannya disesuaikan dengan kategori penerima.
Sementara itu, BPNT adalah bantuan pangan yang diberikan secara non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penerima bansos BPNT akan mendapatkan bantuan Rp 200 ribu per bulan. Jadi, penerima bantuan akan menerima uang sebesar Rp 600 per tahap penyaluran.
Cara mengecek status penerima bansos pun gampang. Hanya memerlukan handphone, para keluarga penerima manfaat (KPM) bisa langsung mengecek sudah sejauh mana bansos itu berjalan.
1. Cek NIK KTP melalui aplikasi 'Cek Bansos'
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan data pribadi, masukan NIK, KK, nama lengkap, foto KTP, dan swafoto dengan KTP.
- Aktivasi akun dengan email.
- Akun berhasil aktif lalu login dan pilih menu "Cek Bansos".
- Masukkan data KTP yang kamu masukan tadi.
- Klik "Cari Data".
2. Cek NIK KTP bansos melalui web Kemensos
- Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data yang sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukan kode captcha.
- Klik "Cari Data".
Jika memang terdaftar, sistem akan menampilkan sejumlah informasi, seperti nama penerima dan usia, jenis bansos yang diterima (PKH, BPNT, atau lainnya), status bantuan (YA atau TIDAK), dan periode pencairan, misalnya Juli-September 2025.
Sebelumnya, Kabar bahagia datang untuk keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Pemerintah memastikan bahwa bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng alias BPNT periode keempat akan kembali disalurkan pada periode Oktober–November 2025.
Pedoman penyalurannya sudah turun, yang berarti bantuan ini sudah siap dibagikan kepada masyarakat penerima.
Total penerima manfaat bantuan kali ini mencapai sekitar 18,3 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Diperkirakan bansos PKH-BPNT tahap empat ini akan mulai dicairkan akhir bulan Oktober ini sekaligus untuk dua bulan dengan November.
Mereka yang berhak menerima bantuan PKH-BPNT ini adalah masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Khususnya para penerima BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) atau program sembako, baik yang mendapatkan BPNT murni maupun yang juga terdaftar sebagai penerima PKH (Program Keluarga Harapan).
Namun, penerima PKH murni kemungkinan tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan pangan ini.
Meski begitu, mereka tetap masih mendapatkan hak bantuan rutin dari program PKH. Pemerintah menegaskan bahwa penentuan penerima bantuan ini dilakukan secara otomatis berdasarkan data pusat, bukan oleh pendamping di lapangan.
Adapun rincian bantuan yang disalurkan cukup signifikan dengan penambahan dibanding periode sebelumnya.
Dalam penyaluran bansos PKH-BPNT tahap ini, setiap keluarga penerima akan mendapatkan total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, dibagikan dalam satu tahap untuk dua bulan.
Daftar penerima bansos ini bisa saja berbeda dari bulan-bulan sebelumnya karena data penerima BPNT terus diperbarui di setiap tahap.
Beberapa keluarga yang sebelumnya hanya menerima PKH kini juga terdaftar sebagai penerima BPNT. Terutama jika di dalam keluarganya terdapat komponen tambahan seperti anak sekolah atau lansia.
Bagi para KPM, cukup menunggu surat undangan resmi seperti biasanya untuk pencairan bantuan di titik distribusi masing-masing.
Pastikan data masih aktif dan terdaftar dalam sistem, agar bantuan pangan ini bisa diterima tanpa kendala.
Disalurkan lewat Bapanas
Bantuan ini disalurkan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog, dengan total penerima mencapai 18,27 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Masing-masing KPM akan menerima 10 kilogram beras per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya 20 kilogram, serta tambahan minyak goreng 2 liter per bulan, atau 4 liter untuk dua bulan penyaluran.
Bantuan ini bersifat non-tunai, jadi pencairannya dilakukan melalui mekanisme distribusi langsung di desa atau kelurahan masing-masing.
Untuk mencairkan bantuan, KPM wajib membawa surat undangan dan KTP asli ke lokasi penyaluran sesuai jadwal yang ditentukan oleh desa atau kelurahan.
Jika penerima berhalangan hadir, bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan melampirkan surat kuasa dan identitas yang sah.