JawaPos.com - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia patut berbahagia. Sebab, pemerintah melalui PT TASPEN (Persero) telah menetapkan jadwal pencairan rapel kenaikan gaji 2025 pada November mendatang.
Adapun kebijakan ini termasuk pada tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur mengenai penyesuaian gaji bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Berdasarkan informasi dari PT TASPEN, kenaikan gaji pensiun akan mulai berlaku efektif sejak 1 Oktober 2025. Hanya saja, pencairan rapel tak dilakukan pada bulan yang sama lantaran masih terdapat sejumlah proses administratif yang harus segera diselesaikan.
Proses tersebut diantaranya verifikasi data penerima, pembaruan sistem pembayaran digital, serta validasi hak masing-masing pensiunan. Setelah sejumlah proses tersebut rampung, maka rapel kenaikan gaji akan disalurkan bersamaan dengan pembayaran gaji pensiun reguler pada November 2025.
Alhasil, para pensiunan akan menerima dua gaji sekaligus pada November nanti, yakni rapel selisih kenaikan gaji pada Oktober 2025 dan gaji pensiunan bukan berjalan pada November 2025.
Sementara itu, kenaikan gaji pensiun disesuaikan dengan golongan, diantaranya:
- Golongan I dan II naik 8 persen
- Golongan III naik 10 persen
- Golongan IV naik 12 persen
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Saat Ini
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100