JawaPos.com - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan ini mulai berlaku pada Oktober 2025, tetapi pencairan dilakukan pada November 2025 melalui mekanisme rapel 2 bulan.
Penyesuaian gaji ini dilakukan untuk menjaga daya beli ASN aktif di tengah peningkatan biaya hidup. Termasuk untuk penguatan daya beli masyarakat untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Dengan adanya penyesuaian gaji ini, ASN diharapkan termotivasi dengan memberikan pelayanan publik yang baik untuk masyarakat. Kebijakan ini menindaklanjuti UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
Persentase kenaikan gaji PNS sesuai Perpres 79 Tahun 2025:
- Golongan I dan II naik 8 persen
- Golongan III naik 10 persen
- Golongan IV naik 12 persen
Kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Sementara tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya akan disesuaikan setelah evaluasi internal pada masing-masing instansi.
Daftar Gaji Pokok PNS Terdahulu Berdasarkan Golongan (PP Nomor 5 Tahun 2024)
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS
Perhitungan kenaikan ini dilakukan dengan menambahkan gaji pokok saat ini beserta persentase kenaikan yang ada pada golongan.
Sebagai acuan, gaji pokok PNS terdahulu diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Contoh sederhananya, jika PNS Golongan I mendapatkan gaji pokok Rp 2.000.000, maka dengan kenaikan 8 persen, gaji barunya akan berada di angka Rp 2.160.000.
Gaji Pensiunan PNS juga Naik
Sebelumnya, selain menaikkan gaji PNS, pemerintah juga memastikan besaran pensiun untuk para pensiunan pegawai pemerintah juga naik.
Pemerintah telah memastikan bahwa gaji pensiunan tahun 2025 akan cair pada November mendatang. Nominalnya pun telah disesuaikan dengan golongan terakhir saat aktif bekerja.
Tentunya, pencairan ini akan sangat membantu para pensiunan PNS untuk bisa menikmati hari tuanya dengan lebih baik.
Pasalnya, beberapa dari mereka hanya mengandalkan gaji pensiun untuk memenuhi kebutuhan keseharian sampai ke biaya pendidikan cucu.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Bahkan, penyesuaian ini masih berlaku sembari menunggu regulasi lanjutan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025 yang telah disahkan.
Jutaan pensiunan PNS di seluruh Indonesia pun telah bersiap untuk menerima pencairan gaji beserta tunjangan pensiun Oktober 2025 dengan nilai yang mencapai Rp4,9 juta per bulan bagi golongan tertinggi.
Tentunya, kenaikan ini tak hanya memberi tambahan daya beli, melainkan sebagai bentuk penghargaan bagi pensiunan PNS yang telah mengabdikan hidupnya bagi Indonesia.
Mulai 1 Oktober 2025 kemarin, gaji pensiunan tampak meningkat signifikan dibanding tahun lalu dan akan dibayar dengan nominal yang baru.
Berikut rincian besaran gaji pensiunan PNS 2025:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900