← Beranda
Kementerian Agama Sebanyak 4.155 Pegawai Lolos PPPK Paruh Waktu
Hilmi SetiawanJumat, 19 September 2025 | 20.30 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin. (Humas Kemenag)

 

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan 4.155 pegawainya lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka tersebar di seluruh Indonesia. Nama-nama yang sudah ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu harus segera melengkapi berkas persyaratan.

Perkembangan penetapan PPPK Paruh Waktu itu disampaikan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta (18/9). Dia mengatakan peserta yang namanya tercantum pada pengumuman, agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.

"Proses pengisian tanggal 17 sampai 22 September 2025," kata Kamaruddin di Jakarta (18/9). Dia menjelaskan peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengingatkan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar, palsu, atau menyalahi ketentuan bisa membatalkan keputusan kelulusan. Untuk itu data yang diunggah saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK harus valid.

"Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya," katanya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kemenag atau dari pihak lain, dipastikan tindak penipuan.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi daftar riwayat hidup dan kelengkapan lainnya, dianggap tidak memenuhi syarat atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama.

Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi mengatakan, apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri, wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri. Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

EDITOR: Bintang Pradewo