JawaPos.com-Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan demonstrasi akhir Agustus 2025 harus segera dilakukan. Dia menilai, langkah cepat kepolisian memproses pelaku menjadi bukti kehadiran negara.
“Sesuai arahan Presiden, pemerintah harus segera bertindak melakukan penegakan hukum yang tegas dengan menggunakan aparat penegak hukum yang ada. Kita tidak bisa menunggu terbentuknya tim independen pencari fakta baru mengambil langkah hukum,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9).
Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto dalam dialog dengan tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menganggap usul pembentukan tim investigasi independen sebagai ide yang masuk akal dan perlu dipertimbangkan.
Namun, pembentukan tim tersebut membutuhkan waktu, sementara negara tidak boleh berdiam diri menghadapi kejahatan di lapangan.
“Pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk melakukan perampokan, perusakan, pembakaran, dan penganiayaan harus ditindak tegas dengan segera,” tegas Yusril.
Dia menekankan, aparat penegak hukum harus segera menangkap dan mengadili pelaku agar mereka tidak sempat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dia pun memastikan, langkah aparat sudah berada dalam koridor hukum dan hak asasi manusia. Adapun tim independen pencari fakta, jika terbentuk nantinya, akan berperan penting mengungkap akar permasalahan kerusuhan.
“Tim itu harus bekerja untuk mengungkap fakta lebih dalam dari apa yang dapat diungkap oleh aparat penegak hukum, seperti penyebab demonstrasi, siapa aktor intelektualnya, siapa penyandang dananya, siapa penggeraknya, serta apa tujuan dan target mereka,” tandas Yusril.