← Beranda
Wapres Gibran Digugat Rp 125 Miliar Karena Ijazah SMA, Begini Alasan Jokowi Sekolahkan Anaknya di Orchid Park Secondary School Singapura
Bintang PradewoMinggu, 14 September 2025 | 15.49 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 1 Batam, Rabu (10/9). (Setwapres)

JawaPos.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 miliar terkait ijazah SMA-nya di luar negeri. Presiden ke-7 RI sekaligus ayah Gibran, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara soal latar belakang pendidikan sang anak.

Jokowi menceritakan jika Gibran sudah bersekolah di Singapura sejak kelas 1 SMA. Tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura pada tahun 2002. Iya, di Orchid Park Secondary School,” kata Jokowi dikutip Radar Solo (Jawa Pos Group), Minggu (14/9).

Jokowi juga menjelaskan bahwa dirinya sendiri yang memilihkan sekolah tersebut bagi Gibran. Oleh karena itu, dia memahami proses dan latar sekolah yang diikuti anaknya“Yang mencarikan saya, jadi ngerti lah,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Menguak Fakta Pahit Kekalahan Persebaya Surabaya! Persib Bandung Digdaya Catat 7 Kali Kemenangan

Jokowi menekankan keputusan menyekolahkan Gibran di luar negeri bertujuan agar putranya belajar mandiri sejak diniBiar mandiri,” tandas Jokowi. 

Gugatan Perdata Rp125 Miliar ke PN Jakarta Pusat

Diketahui sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka resmi digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Subhan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 125 triliun.

Subhan tidak hanya mencantumkan Gibran sebagai tergugat pertama, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.

Baca Juga: Santer Isu Pergantian Kapolri, Istana Hingga DPR Kompak Membantah

Subhan menilai KPU dan Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024, dengan pokok sengketa terkait latar pendidikan Gibran.

Menurut dia, Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wakil Presiden karena tidak menempuh pendidikan SMA di Indonesia.

Syarat menjadi calon wakil presiden tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah menempuh SMA berdasarkan hukum Indonesia,” ujar Subhan Palal.

Ia juga menegaskan KPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai kesetaraan sekolah luar negeri dengan SMA di dalam negeri.

Baca Juga: Bukan Hanya Dehidrasi, Ini Fakta di Balik Perubahan Warna Urine

Dalam petitum gugatan, Subhan menyebut Gibran dan KPU harus membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliunUang itu, kata dia, akan disetorkan ke kas negara.

EDITOR: Bintang Pradewo