JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengapa baru menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Padahal, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjetat Harun Masiku telah ditangani KPK, sejak Januari 2020 atau hampir lima tahun lalu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya baru menemukan dua alat bukti untuk bisa menjerat Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Kenapa baru sekarang? Jadi kalau rekan-rekan kan melihat kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani. Tapi kemudian baru sekarang. Ini karena kecepupan alat buktinya," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Keyakinan jeratan tersangka terhadap Hasto, kata Setyo, setelah tim penyidik memeriksa saksi-saksi. Tak hanya itu, KPK juga telah menyita berbagai barang bukti yang menyasar Hasto.
"Tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin. Kemudian setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik," ucap Setyo.
"Nah, disitulah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, untuk mengambil keputusan," sambungnya.
Setyo juga memastikan, tidak ada unsur politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Hasto. Meski demikian, Setyo belum mengungkap secara rinci terkait waktu penahanan Hasto Kristiyanto.
"Kami murni melakukan proses penegakan hukum saja," ujar Setyo.
Sebagaimana diketahui, KPK resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto Kristiyanto terjerat dalam dua tindak pidana, yakni terkait dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana berupa penghalangan penyidikan KPK.