JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 3 hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yang diduga menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Selain hakim, Kejagung ternyata juga menangkap seorang pengacara.
"3 hakim 1 lawyer (pengacara)," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (23/10).
Meski begitu, Febrie belum merinci identitas pengacara tersebut. Termasuk kronologi operasi penangkapan ini pun belum diketahui. "Nanti ada keterangan dari Kapuspenkum," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap.
“Betul (ada penangkapan),” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hari ini, Rabu (23/10).
Pihak yang terkena OTT ini diduga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Namun, Febrie belum merespons lebih jauh mengenai hal itu. "Terkait Tanur sore ada keterangan dari Kapuspenkum," jelas Febrie.