← Beranda
Selain OTT 3 Hakim Kasus Ronald Tannur di Surabaya, Kejagung Juga Tangkap Seorang Pengacara
Sabik Aji TaufanKamis, 24 Oktober 2024 | 00.24 WIB
Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma (kiri) dan Ujang Suherman (kanan) saat mengadukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Keluarga (Almarhumah) Dini Sera Afrianti men

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 3 hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yang diduga menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Selain hakim, Kejagung ternyata juga menangkap seorang pengacara.

"3 hakim 1 lawyer (pengacara)," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (23/10).

Meski begitu, Febrie belum merinci identitas pengacara tersebut. Termasuk kronologi operasi penangkapan ini pun belum diketahui. "Nanti ada keterangan dari Kapuspenkum," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 3 hakim di  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap.

“Betul (ada penangkapan),” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hari ini, Rabu (23/10).

Pihak yang terkena OTT ini diduga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Namun, Febrie belum merespons lebih jauh mengenai hal itu. "Terkait Tanur sore ada keterangan dari Kapuspenkum," jelas Febrie.

EDITOR: Bayu Putra