← Beranda
Tak Kunjung Ada Tersangka dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif UP, Polisi Berdalih Masih Panggil Saksi-saksi
Sabik Aji Taufan• Senin, 1 Juli 2024 | 16.16 WIB
Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH (72) saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).
 
JawaPos.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor non aktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno tak kunjung tuntas. Sampai saat ini, penyidik Polda Metro Jaya belum juga menetapkan tersangka.
 
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari memastikan kasus ini masih bergulir. Sejauh ini penyidik masih masih melakukan pendalaman kasus.
 
"Masih jalan proses sidik, belum tersangka, masih panggil-panggil saksi-saksi," kata Evi kepada wartawan, Senin (1/7).
 
Baca Juga: Klaim Punya Banyak Stok Kader, PDIP Buka Kemungkinan Bentuk Poros Baru di Pilkada Jakarta
 
Evi menyampaikan, kasus kekerasan seksual harus ditangani dengan hati-hati. Oleh karena itu, memakan waktu lama dalam penyelesaiannya.
 
"Kasus TPKS kan harus melibatkan psikolog, mitra dan lain-lain, UU-nya mengatur seperti itu," jelasnya.
 
Diketahui, Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Edie Toet Hendrato dituding telah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai honorernya di kampusnya bekerja berinisial RZ. Korban mengaku mendapat pelecehan seksual dari Edie pada Februari 2023, namun baru dilaporkan 12 Januari 2024.
 
Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 
"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
 
Pengacara Edie, Raden Nanda Setiawan membantah kliennya melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai. Menurutnya, itu adalah tudungan yang mengada-ada.
 
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Raden kepada wartawan, Jumat (26/2).
 
Namun, dia menghormati siapapun yang membuat laporan polisi. Tapi, Raden mengingatkan adanya konsekuensi hukum bila membuat laporan berdasarkan peristiwa fiktif.
EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah