← Beranda
Bayi Korban TPPO yang Diamankan Polsek Tambora Diserahkan ke Dinas Sosial
Tazkia Royyan HikmatiarJumat, 23 Februari 2024 | 20.23 WIB
Ilustrasi bayi. (Pixabay)
JawaPos.com - Polsek Tambora menyerahkan bayi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke panti sosial di Cipayung, Jakarta Timur. Diketahui bahwa bayi-bayi tersebut merupakan korban dari tiga pelaku yang sebelumnya ditangkap polisi beberapa waktu lalu. 
 
"Bayi-bayi sudah diserahkan ke Dinas Sosial di Cipayung biar penanganan lebih baik," ujar Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida kepada wartawan, Kamis (22/2).
 
Donny memastikan kondisi bayi yang menjadi korban TPPO tersebut dalam keadaan sehat ketika diamankan bersama para pelaku.
 
Baca Juga: Pertama Kali Sejak Misi Apollo 1972, Akhirnya Pesawat Ruang Angkasa AS Melakukan Pendaratan Lagi di Bulan
 
"Alhamdulillah kondisi bayi sehat. Usia bayi bervariasi, yang paling besar umur 3 tahun," ungkapnya.
 
Sebelumnya, Polsek Tambora meringkus 3 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para pelaku disebut melakukan jual beli bayi. 
 
"Ketiga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida kepada wartawan, Rabu (21/2).
 
Baca Juga: Benarkah Gmail Bakal Ditutup pada 1 Agustus 2024? Google Klarifikasi Hal Ini
 
Ia mengatakan, tiga pelaku tersebut ditangkap di wilayah Jawa Barat.
 
“Kami tangkap di wilayah Karawang dan Bandung,” ungkapnya. 
 
Donny mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang juga merupakan orang tua korban dan curiga dengan aktivitas tersangka.
 
Setelahnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Saat bukti petunjuk telah kuat, petugas kemudian melakukan penangkapan.
EDITOR: Bintang Pradewo