JawaPos.com - Salah satu tugas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah mengeloka dana jemaah haji. Hasil pengelolaan digunakan untuk meringankan biaya jemaah lewat nilai manfaat dana haji. Tahun ini nilai manfaat yang dikucurkan BPKH mencapai Rp 8,2 triliun.
BPKH menghimbau jemaah haji Indonesia yang mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri. Diantaranya dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku. (*)