← Beranda
KPK Tetapkan Bupati Muna La Ode Rusman Emba Tersangka Dugaan Suap Dana PEN
Muhammad RidwanSelasa, 28 November 2023 | 01.01 WIB
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS), La Ode Gomberto sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Selain Rusman Emba dan Gomberto, KPK juga kembali menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
"KPK mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, MAN (Mochamad Ardian Noervianto)," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11).
 
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji Rp 93 Juta dengan Kuota 241 Ribu Jamaah pada 2024
 
Asep menjelaskan, La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan besaran nilai Rp 401,5 miliar. 
 
KPK menduga, terdapat suap sejumlah Rp 2,4 miliar kepada Ardian untuk memuluskan permohonan pinjaman daerah tersebut. Uang itu bersumber dari La Ode Gomberto. 
 
"Untuk meyakinkan LG (La Ode Gomberto) agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, LMSA (La Ode M. Syukur Akbar) mengistilahkan kedekatannya dengan MAN (Ardian Noervianto) 'jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya'," ungkap Asep. 
 
"Penyerahan uang Rp 2,4 miliar pada MAN dilakukan secara bertahap oleh LMSA di Jakarta dengan nilai yang diisyaratkan MAN dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika," tambahnya. 
 
Atas penyerahan uang itu, Ardian lantas menandatangani pada draf final Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berlanjut pada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp 401,5 miliar. 
 
La Ode Muhammad Rusman Emba dan La Ode Gomberto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
 
Sementara Ardian dan La Ode M. Syukur Akbar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah