← Beranda
DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji Rp 93 Juta dengan Kuota 241 Ribu Jamaah pada 2024
Muhammad RidwanSelasa, 28 November 2023 | 00.58 WIB
Ilustrasi jemaah haji asal Indonesia.
 
 
JawaPos.com - Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji 1445 Hijriah atau tahun 2024 yang harus dibayarkan oleh jamaah sebesar Rp 56 juta. Keputusan itu bedasarkan keputusan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII dengan Pemerintah.
 
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, biaya yang harus ditanggung oleh jamaah atau biaya perjalanan sebesar Rp 56 juta. Sedangkan BPIH disepakati sebesar Rp 93 juta.
 
"Simpulan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah hari ini dapat setujui?," kata Abdul Wachid dalam Rapat Panja BPIH dengan Kemenag RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11). 
 
Baca Juga: Mulai Kampanye, Cak Imin Ambil Cuti Sebagai Wakil Ketua DPR Besok
 
Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Pemerintah yang diwakili Kemenag RI juga menyetujui kuota haji pada 2024, yang berjumlah 241 ribu jemaah.
 
"Kuota haji Indonesia tahun 1445H/2024M sebanyak 241.000 jamaah," ucap Abdul Wachid.
 
Lebih lanjut, Abdul Wachid merincikan kuota 241 ribu jamaah itu terbagi atas jamaah haji reguler dan haji khusus. 
 
"Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang," pungkas Abdul Wachid.
 
EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah