← Beranda
Kejaksaan Agung Diminta Segera Selesaikan Sejumlah Kasus di LPEI
Latu Ratri MubyarsahRabu, 25 Oktober 2023 | 19.28 WIB
Ilustrasi kasus dugaan korupsi.

JawaPos.com–Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) belakangan menjadi sorotan. Itu lantaran banyaknya gugatan dari pengusaha di berbagai kota.

Setidaknya, ada 117 perkara terkait LPEI dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA). Terakhir, gugatan terhadap LPEI di Pengadilan Negeri Jogjakarta tercatat pada 6 Februari 2023 dengan penggugat bernama Jamal Ghozy. 

Kejaksaan Agung pun telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam kredit macet di LPEI atau Indonesia Eximbank yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Kepala Desk Hukum dan Ekonomi Ormit Political Consulting (Ormit) Ivan Panusunan menilai, Kejagung harus segera bertindak cepat mengusut dugaan korupsi di LPEI tersebut.

”Saya kira Kejagung kembali harus menunjukkan tajinya. Karena kasus dugaan korupsi ini sudah di tahap penyidikan,” ujar Ivan Panusunan.

Banyaknya keluhan dan gugatan terhadap LPEI, kata Ivan, menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam perusahaan pelat merah tersebut.

”Ini berpotensi menyebabkan kerugian negara lebih besar ke depannya. Bahkan ada yang mengeluhkan dugaan kriminalisasi. Kejagung harus bertindak,” tutur Ivan Panusunan.

Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang diproses Kejagung jadi pintu masuk mengusut masalah yang dikeluhkan pengusaha lokal.

Kasus yang terjadi di LPEI pada 2013-2019 tidak kecil. Sebab, Kejagung menaksir kerugian negara mencapai Rp 2,6 triliun.

Kerugian tersebut adalah akibat modus pemberian pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI.

LPEI atau Indonesian Eximbank memiliki dasar hukum UU Nomor 2 Tahun 2009 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memfasilitasi pembiayaan ekspor, mendukung kegiatan ekspor, hingga bimbingan serta jasa konsultasi terkait ekspor.

Berdasar laporan keuangan LPEI, lembaga pelat merah itu membukukan rugi bersih sebesar Rp 4,7 triliun pada periode 2019. Padahal pada 2018 LPEI masih mencatatkan laba sebesar Rp 171,6 miliar.

Sepanjang 2019, terjadi penurunan pendapatan bunga dan usaha syariah bersih sebesar 33,45 persen menjadi Rp 1,42 triliun, dibandingkan 2018 senilai Rp 2,13 triliun. Sementara itu, beban pada pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan membengkak hampir 4 kali lipat.

Pada 2018, CKPN hanya Rp 1,7 triliun, sementara pada 2019 menjadi Rp 6,68 triliun. Selain kerugian, LPEI juga mencatatkan penurunan aset hampir 10 persen menjadi Rp 108,7 triliun pada 2019, dibandingkan 2018 senilai Rp 120,1 triliun.

Selain itu, LPEI juga mencatatkan peningkatan Non Performing Loan (NPL) Bruto sebesar 23,39 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan 2019 sebesar 13,73 persen.

Berdasar laporan keuangan LPEI pembiayaan dan piutang bermasalah dalam rupiah naik 53,04 persen menjadi Rp 22,88 triliun, dari Rp14,95 triliun pada 2018.

Sektor perindustrian, pertanian dan sarana pertanian, serta pertambangan mencatatkan peningkatan NPL yang terbesar. Pada pertengahan 2019, LPEI terkena dampak gagal bayar dari Grup Duniatex dengan total pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp 3,04 triliun.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah