JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menuntaskan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Itu sebagai respon atas munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memberi ruang kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan, ada beberapa poin yang diatur dalam PKPU tersebut. Antara lain kampanye tempat pendidikan hanya dilakukan Perguruan Tinggi (PT) atau sederajat, serta dilaksanakan tanpa hanya sabtu-minggu.
"SLTA/sederajat itu tidak, karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih," ujarnya Senin.
Selain itu, Mellaz juga mengaku hal itu berdasarkan masukan dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia. "Oleh karena itu yang dibuka ruang kampanye PT sederajat dan dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran (sabtu-minggu),” imbuhnya.
Mellaz menuturkan, pihaknya menggunakan frasa Sabtu-Minggu untuk menghindari penggunaan kata hari libur. Sebab menurut dia, definisi hari libur cukup luas.
"Sehingga kami melihat tidak tepat membuka ruang itu," ucap Mellaz.
Hal lain yang juga diungkap Mellaz dalam PKPU adalah kampanye di tempat Pendidikan hanya bisa dilakukan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab yakni rektor. Selain itu kampanye bisa dilakukan kepada civitas akademika dan tidak untuk ASN.