JawaPos.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah pihaknya telah menuding dana Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) banyak diberikan kepada gerakan khilafah di Indonesia.
Ketua PBNU Muhammad Sulton Fatono mengatakan, pihaknya hanya menemukan kasus adanya kegiatan pro khilafah di tengah masyarakat yang diduga memanfaatkan dana CSR BUMN.
Itu dikatakan menyusul dari persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-Undang BUMN yang mengatakan bahwa PBNU pernah menerangkan bahwa CSR BUMN mengalir ke komunitas pendukung khilafah dan anti Pancasila.
"Jelas berbeda antara ‘mengalirkan dana’ dengan ‘memanfaatkan dana’. Karena itu temuan kasus sosial PBNU tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pintu masuk menuduh Pemerintah mencederai konstitusi," kata Muhammad Sulton dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (2/7).
Sulton menambahkan, temuan PBNU tentang penyimpangan pemanfaatan dana CSR BUMN itu bahkan sudah disampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian BUMN. Itu dilakukan agar Pemerintah segera mencari cara menutupi celah penyimpangan tersebut.
Diketahui, PBNU juga mendapatkan penjelasan dari pemerintah tentang mekanisme penyaluran CSR yang prosedurnya cukup ketat dan berterima kasih atas masukan ini untuk segera dicarikan cara pencegahannya.
"Kami juga memahami bahwa meskipun mekanisme penyaluran dana CSR itu ketat, ada tahap monitoring, evaluasi, pelaporan, tetap saja tidak menutup kemungkinan saat dana tersebut sudah tersalurkan ternyata dalam realisasinya di lapangan penggunaannya tidak tepat," katanya.
Gerakan pro khilafah menurut Sulton sangat licik karena menganggap dana pemerintah itu halal untuk digarong. Karena itu Sulton menilai itu adalah penyimpangan, menurut mereka itu halal
Pemerintah juga, kata Sulton, memang tidak perlu klarifikasi atas pernyataan PBNU karena posisi PBNU tidak pernah menuding Pemerintah telah mengalirkan dana CSR kepada kelompok pro khilafah.
"Apanya yang diklarifikasi, PBNU tidak pernah menuding, kok. Saran saya jika belum mengetahui kasusnya sebaiknya Tim Advokasi Ekonomi Indonesia (TAKEN) itu bertanya dulu ke kami," sarannya.