← Beranda
Starship Ungkap Terdakwa Penyebar Video Palsu IVE Dijatuhi Hukuman Penjara 
Leni Setya Wati• Sabtu, 12 September 2026 | 03.25 WIB
IVE (X @ivestarship)

JawaPos.com – Starship Entertainment berikan kabar terbaru mengenai langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan konten palsu dan merugikan anggota IVE.

Pada 9 September 2026, agensi mengungkap bahwa salah satu terdakwa yang sebelumnya didakwa atas tindak pidana terkait penyebaran video palsu telah menerima hukuman penjara.

Kasus tersebut berkaitan dengan konten yang dibuat dan disebarkan dengan menargetkan artis di bawah naungan Starship Entertainment.

Agensi sebelumnya telah mengambil langkah hukum terhadap berbagai unggahan yang dinilai mengandung informasi palsu, fitnah, serta materi yang dapat merusak reputasi artis.

Menurut Soompi, Starship menyatakan bahwa terdakwa yang didakwa atas penyebaran video palsu tersebut telah dijatuhi hukuman penjara.

Agensi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada perkara tersebut dan telah mengajukan laporan pidana tambahan terhadap kasus-kasus lain yang berkaitan dengan konten berbahaya yang menargetkan IVE.

Starship juga terus memantau berbagai bentuk manipulasi dan penyebaran informasi yang dianggap merugikan artisnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk menanggapi konten yang dinilai tidak hanya mengandung rumor, tetapi juga telah mengalami penyuntingan atau rekayasa sehingga dapat memberikan kesan yang berbeda dari fakta sebenarnya.

Proses hukum menjadi salah satu cara untuk melindungi IVE dari dampak penyebaran konten palsu di internet. Kasus ini juga menunjukkan bahwa pembuatan dan distribusi materi yang merugikan artis dapat berujung pada konsekuensi hukum ketika memenuhi unsur tindak pidana yang berlaku.

Starship Entertainment pun diperkirakan akan terus mengambil tindakan terhadap konten serupa. Dengan adanya putusan terhadap salah satu terdakwa sekaligus laporan pidana tambahan, agensi kembali memperlihatkan sikap tegas dalam menangani penyebaran informasi palsu yang menargetkan IVE.

 
 
EDITOR: Novia Tri Astuti