← Beranda
Berjuang Melindungi Karya demi Merdeka! Ivanka Slank Soroti Perlindungan Hak Cipta
Abdul RahmanKamis, 20 Agustus 2026 | 21.12 WIB
Prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD melakukan aksi terjun payung sebelum Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kemerdekaan berkarya di Indonesia semakin terbuka seiring dengan adanya ruang kebebasan berekspresi dan perkembangan teknologi serta platform digital.

Namun, kebebasan tersebut belum sepenuhnya berjalan beriringan dengan kesadaran untuk menghormati hak cipta dan memberikan penghargaan yang layak kepada para seniman atau kreator.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian di tengah semakin mudahnya suatu karya beredar dan digunakan di berbagai platform. Bagi musisi dan pencipta lagu, sebuah karya bukan sekadar hasil kreativitas, melainkan aset yang memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi bagian dari perjalanan hidup seorang seniman.

Baca Juga: AI Makin Canggih, Siapa yang Berhak Atas Hak Cipta Karya di Media Sosial?

Musisi Ivanka Slank menilai, ekosistem industri musik Indonesia masih membutuhkan pembenahan agar para pemilik karya atau hak cipta mendapatkan perlindungan yang lebih kuat. Menurutnya, kebebasan untuk menciptakan karya memang sudah semakin terbuka, tetapi perjuangan untuk melindungi hasil karya tersebut masih menjadi pekerjaan rumah.

"Menurut saya, kebebasan kita dalam berkarya, alhamdulillah punya kemerdekaan. Tapi hasil karyanya kita sendiri yang mesti fight dan belum ada perlindungan. Tata kelola di industri musik juga belum selesai. Belum benar-benar berpihak pada seniman yang punya karya," ujar Ivanka Slank kepada JawaPos.com.

Ia berharap perlindungan terhadap karya kreatif tidak berhenti pada aturan di atas kertas. Menurut Ivanka, karya seni harus dipandang sebagai aset yang perlu dijaga keberlanjutannya, termasuk melalui sistem tata kelola industri yang mampu memberikan kepastian bagi pencipta.

"Kita masih berharap sampai generasi ke berapa hasil karya seniman ini bisa benar-benar diproteksi. Karena ini adalah aset. Mungkin pembuat regulasinya belum terlalu jauh jalan-jalannya," katanya.

Baca Juga: Ketika Kreator Konten Belum Sepenuhnya Merdeka Dalam Menjaga Hak Cipta

Pandangan tersebut juga sejalan dengan pencipta lagu Rival Achmad Labbaika alias Ipay. Namun, pencipta lagu Cinderella melihat adanya perkembangan positif terkait kondisi industri dan perlindungan hak cipta kini sudah lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Ipay, salah satu kemajuan terlihat dari mulai munculnya laporan penggunaan lagu. Meski pelaksanaannya belum optimal, keberadaannya menunjukkan bahwa ekosistem penghargaan terhadap karya mulai bergerak ke arah yang lebih baik.

"Kalau dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, kondisi saat ini sudah lebih baik ya. Itu terlihat dari sudah mulai ada laporan penggunaan lagu. Meski belum optimal, setidaknya ada perkembangan," ujar Ipay.

Ia juga menyoroti langkah pemerintah yang mulai memberikan ruang lebih luas bagi seniman atau para pemilik hak cipta untuk mendaftarkan karya mereka. Bagi Ipay, kemudahan tersebut merupakan perkembangan penting karena memberikan kesempatan kepada kreator untuk memiliki dokumentasi dan perlindungan atas karya yang dihasilkan.

"Dari Kementerian Hukum akhirnya memberikan keleluasaan bagi siapapun yang ingin mendaftarkan karyanya untuk hak cipta. Itu kan sebuah konsep yang revolusioner yang belum pernah dipikirkan sebelumnya. Sebenarnya biasa saja sih, cuma karena sebelumnya belum ada sekarang difasilitasi," tuturnya.

Indonesia sendiri juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai landasan hukum untuk melindungi karya kreatif. Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan kepastian terhadap hak pencipta dan pemegang hak cipta.

Namun, keberadaan aturan tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Implementasi, pengawasan, serta kesadaran masyarakat untuk menggunakan karya secara legal tetap menjadi bagian penting dari perlindungan hak cipta.

Ipay menilai, persoalan tersebut pada akhirnya kembali kepada perilaku manusia. Aturan yang sudah tersedia akan kehilangan dayanya apabila tidak diikuti dengan kepatuhan dari masyarakat maupun pelaku industri.

"Tapi pada akhirnya kembali kepada manusianya. Meski ada aturannya, kadang-kadang kurang maksimal dijalankan. Kayak orang naik motor saja, meski ada aturannya tetap saja ada yang melanggar," tutup Ipay.

EDITOR: Banu Adikara