← Beranda
Sinopsis Seri Drama Phantom Lawyer (2026): Dukun Bisa Jadi Pengacara Hebat karena Mendapatkan Lebih Banyak Saksi
Alberta Dionny NatanuelRabu, 20 Mei 2026 | 03.43 WIB
Poster seri drama Phantom Lawyer (2026) (Asianwiki.com)

JawaPos.com - Memiliki bakat atau kemampuan berkomunikasi dengan arwah bukanlah sesuatu yang umum dimiliki. Pada budaya tertentu, seseorang akan terpanggil dan tidak boleh menolak bakat itu. 

Seseorang dapat terpanggil pada usia muda, dan ada yang mendapat panggilan mereka ketika dewasa. Mereka bisa terpapar oleh kemampuan ini karena keluarganya berasal dari keturunan dengan kemampuan tersebut. Lalu ada pula yang awalnya tidak pernah mengalami hal-hal supranatural. 

Shin Yirang (Yoo Yeonseok) kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan sebagai pengacara akibat latar belakang keluarganya. Almarhum ayahnya adalah seorang hakim yang meninggal dalam pelarian setelah diketahui melakukan korupsi. 

Baca Juga: Sinopsis We Bought a Zoo (2011): Melewati Masa Duka dengan Membeli Kebun Binatang secara Impulsif

Akibatnya, ia selalu ditolak oleh berbagai perusahaan. Sampai akhirnya ia memutuskan untuk membuka kantor pengacaranya sendiri. 

Sayangnya ia ditipu oleh tuan tanah dan pemilik gedung, ternyata sebelum kantornya didirikan, seorang dukun bekerja di sana. Namun, dukun tersebut tiba-tiba lari dan menghilang. 

Yirang menerima tawaran sewa murah dengan menggunakan aset ibunya secara diam-diam. Bersumpah akan mengembalikan dana tersebut setelah ia sukses nanti. 

Pada malam pertama, setelah menata ulang tempat kerjanya, Yirang menemukan pot dupa bersama beberapa dupa sisa yang digunakan oleh si dukun. Tanpa berpikir panjang, Yirang menyalakan sebatang dupa untuk mengharumkan ruangannya. 

Tapi, setelah mencium bau dupa, ia langsung terlelap di kursinya. Ketika ia membuka matanya di malam hari, ia melihat seseorang di dalam kantornya. Yirang segera menyambut orang itu, berpikir dia adalah klien pertamanya. 

Namun, ada beberapa hal ganjal. Orang ini adalah seorang laki-laki paruh baya yang mengenakan baju pasien rumah sakit, wajahnya pucat, dan ia melayang. 

Almarhum Lee Gangpung (Heo Sungtae) meninggal akibat komplikasi saat ia menjalani operasi. Kematiannya sangat tiba-tiba hingga istri dan putrinya kesulitan untuk merelakannya. 

Tidak hanya itu, ia juga mantan preman anggota geng sehingga membuat istrinya kesulitan untuk mengklaim harta dan aset milik almarhum suaminya yang tersisa. Tidak hanya itu, mantan rekan-rekan gengnya juga mencarinya karena ia menyimpan banyak rahasia milik organisasi mereka. 

Merepresentasikan organisasi mereka, ada Pengacara Han Nahyun (Esom) dari Firma Hukum Taebaek. Salah satu firma hukum terbesar di Korea Selatan, yang juga menolak Yirang bekerja untuk mereka. 

Walaupun Nahyun sangat berpengalaman sebagai pengacara, ia cukup polos dan tidak dapat mewakili semua jenis klien. Terutama klien-klien bermasalah dan pada dasarnya adalah kriminal. 

Selama proses pembelaan Yirang agar istri dan anaknya bisa mewarisi harta almarhum Gangpung, Nahyun dan Yoon Bongsoo (Jun Sukho), kakak ipar Yirang, mendapati bahwa Yirang memiliki kemampuan aneh. 

Para klien hantu Yirang dapat merasuki tubuh Yirang ketika mereka sangat emosional, entah itu amarah, sedih, dan senang. Akibatnya, Yirang akan mengalami amnesia selama tubuhnya dirasuki dan saat ia sadar kembali, tubuhnya dapat mengalami luka serta banyak hal. 

Padahal setelah Lee Gangpung, Yirang akan mewakili arwah mantan penyanyi muda, ilmuwan yang sangat handal, hingga seorang anak kecil korban pembunuhan. 

Seri drama ini tidak hanya membawakan tema hukum dalam Korea Selatan, tapi juga bagaimana kasus-kasus misterius terpecahkan tanpa bantuan detektif. Dan sedikit kehidupan warga lokal Korea Selatan pula. 

Belum lama ini seri ini tamat dengan total 16 episode, dan cukup sukses hingga banyak penggemar menantikan adanya season lanjutan. Seri ini mendapatkan skor 91 di AsianWiki, 8.1/10 du MyDramaList, dan 7.7/10 di IMDb.

Baca Juga: Sinopsis dan Review Film Mortal Kombat (2021): Melihat Sejarah Awal Pertandingan Penuh Fatalitas dari Game Klasik

EDITOR: Candra Mega Sari