JawaPos.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan mengingatkan masyarakat agar mematuhi hukum dengan tidak berkampanye pada masa tenang Pilkada DKI.
"Pada masa tenang mohon tidak kampanye dalam bentuk apapun," kata Iriawan di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).
Bila tidak menaatinya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ini menyebutkan bahwa pelakunya terancam pidana dengan penjara 15 hari atau maksimal tiga bulan kurungan.
Dia juga mengimbau warga ibukota supaya tidak menghalang-halangi hak pemilih yang akan menggunakan suaranya pada Pilkada serentak 15 Februari nanti. "Atau memaksa memilih paslon tertentu atau melakukan money politik," katanya.
Ke depannya, Iriawan berharap masyarakat mengurungkan niatnya untuk melakukan tindak pidana seperti yang diuraikannya di atas. "Hingga kondisi aman, kondusif, lancar, berikan kebebasan pada rakyat sesuai hati nuraninya," tuturnya.
Seperti diketahui, masa kampanye Pilgub DKI digelar mulai 28 Oktober 2016 dan berakhir di 11 Februari 2017. Masa tenang akan berlangsung dari 12 hingga 14 Februari 2017. (uya/JPG)