← Beranda
Kasus Selebgram Jule Bikin Vape Disorot, BNN-Asosiasi Tegaskan Produk Legal Tak Mengandung Narkoba
Rian Alfianto• Rabu, 23 September 2026 | 04.58 WIB
Ilustrasi rokok elektrik atau vape. (Magnific)

 

JawaPos.com - Kasus selebgram Julia Prastini alias Jule yang terseret penyalahgunaan vape mengandung etomidate kembali memunculkan pertanyaan soal keamanan cairan atau liquid rokok elektronik. 

Di tengah sorotan tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa vape yang beredar secara legal dan dilengkapi pita cukai tidak ditemukan mengandung narkoba.

Kepala Pusat Laboratorium BNN Brigjen Polisi Dr. Supiyanto mengatakan, temuan vape yang disalahgunakan dan mengandung zat terlarang selama ini berkaitan dengan produk ilegal. Karena itu, masyarakat perlu membedakan produk vape legal yang memenuhi ketentuan dengan cartridge atau cairan vape ilegal yang digunakan sebagai media memasukkan zat berbahaya.

“Memang yang legal itu belum pernah ditemukan berisi narkoba,” ujar Supiyanto dikutip Selasa (22/9). 

Kasus Jule dan Peredaran Vape Etomidate

Pernyataan BNN tersebut muncul ketika penyalahgunaan vape kembali menjadi perhatian setelah Jule diamankan polisi dalam pengembangan kasus peredaran cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Polisi sebelumnya mengamankan dua perempuan berinisial RR dan RN di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari pengungkapan tersebut ditemukan 27 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Kasus kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada seorang warga negara China berinisial XC. Polisi menemukan 71 cartridge dengan model serupa dari lokasi penangkapan XC.

Sementara itu, polisi menemukan satu cartridge yang diduga mengandung etomidate dalam paket yang ditujukan kepada Jule. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, total terdapat 99 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Jule juga dinyatakan positif mengonsumsi etomidate berdasarkan pemeriksaan urine. Polisi kemudian menempatkannya dalam proses rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice sebagai pengguna.

Etomidate sendiri dikenal sebagai obat yang digunakan dalam dunia medis untuk induksi anestesi. Penggunaan zat tersebut melalui vape bukan merupakan metode pemberian yang diperuntukkan dalam pengobatan.

BNN: Vape Legal dan Produk Ilegal Perlu Dibedakan

Supiyanto mengatakan BNN tidak bekerja sendiri dalam menangani persoalan penyalahgunaan vape. Komunikasi juga dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi industri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar penanganan penyalahgunaan vape dapat dilakukan secara lebih terarah.

Penegasan mengenai produk legal menjadi penting karena keberadaan vape ilegal yang digunakan untuk membawa zat terlarang dapat menimbulkan persepsi bahwa seluruh produk rokok elektronik memiliki kandungan serupa.

Padahal, berdasarkan penjelasan BNN, produk legal berpita cukai yang telah beredar sesuai ketentuan belum ditemukan mengandung narkoba. Temuan penyalahgunaan justru berada pada produk ilegal.

BNN sebelumnya juga mencatat persoalan penyalahgunaan zat melalui vape. Sepanjang 2026, lembaga tersebut menyebut telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate dan 3.485 cartridge vape.

Asosiasi Vape Bantu Cegah Penyalahgunaan

Sementara itu, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengatakan pemberantasan narkotika merupakan persoalan yang harus dihadapi bersama. Namun, ia menilai penanganannya tetap perlu membedakan produk yang beredar secara legal dengan produk yang disalahgunakan untuk memasukkan narkotika atau zat terlarang.

“Karena musuh bersama kita adalah narkotika untuk saat ini. Sangat-sangat amat musuh bersama. Yang menyalahgunakan ini hanya oknum saja sebetulnya jadi perlu dilihat secara tepat dengan membedakan antara yang legal degan yang disalahgunakan untuk narkotika,” ujar Budiyanto melalui keterangannya. 

Menurut Budiyanto, APVI juga memiliki komitmen untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di dalam ekosistem vape. Komitmen tersebut, kata dia, dituangkan dalam kode etik yang mengikat anggota asosiasi.

APVI saat ini juga menggagas gerakan VapeBerintegritas yang diarahkan untuk menjaga agar aktivitas dalam ekosistem industri tetap berjalan sesuai aturan dan kode etik asosiasi.

Salah satu bentuk komitmen tersebut dilakukan DPW APVI Sumatera Bagian Utara. Pada 12 September 2026, wilayah tersebut mendeklarasikan komitmen membangun industri vape yang berintegritas dan bertanggung jawab, termasuk mencegah praktik ilegal serta penyalahgunaan vape untuk narkotika.

Budiyanto mengatakan, asosiasi siap berkoordinasi dengan pemerintah, termasuk BNN, untuk mencegah penyalahgunaan vape.

“Kami sangat mengapresiasi BNN. Fokus kita bersama ke depan adalah bagaimana kita menemukan solusinya bersama-sama, bergandengan tangan,” ujar Budiyanto.

Di sisi lain, BNN terus menyoroti perubahan pola penyalahgunaan zat melalui rokok elektrik. Dalam forum sebelumnya, BNN menyebut etomidate sebagai salah satu zat yang ditemukan dalam cairan vape dan menjadi perhatian aparat.

Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan semata soal keberadaan vape sebagai produk, melainkan juga bagaimana mencegah masuknya zat terlarang ke dalam cartridge ilegal serta memastikan pengawasan terhadap peredarannya. 

Kasus Jule menjadi salah satu contoh terbaru bagaimana vape dapat disalahgunakan sebagai media konsumsi zat yang seharusnya tidak terdapat dalam produk rokok elektronik legal.

EDITOR: Estu Suryowati