JawaPos.com - Akses ke pasar saham Amerika Serikat (AS) seperti indeks S&P 500 dan Nasdaq kini semakin mudah berkat hadirnya tokenized ETF.
Instrumen berbasis blockchain ini memungkinkan investor membeli representasi Exchange Traded Fund (ETF) global dengan modal kecil, tanpa harus membuka rekening di broker luar negeri maupun mengikuti jam perdagangan bursa AS.
Tren tersebut muncul seiring berkembangnya tokenisasi aset keuangan yang dinilai mampu memangkas sejumlah hambatan investasi lintas negara. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, tokenized ETF juga membawa risiko yang perlu dipahami sebelum berinvestasi.
Baca Juga: Permintaan EV Terus Tumbuh, 21.865 Pelanggan Baru PakaiHome Charging Services PLN di Semester I 2026
Mengutip Pintu Academy, tokenized ETF merupakan ETF yang kepemilikannya direpresentasikan dalam bentuk token di jaringan blockchain seperti Ethereum atau Solana.
Aset dasarnya tetap berupa ETF konvensional, misalnya SPY yang melacak indeks S&P 500 atau QQQ yang mengikuti Nasdaq-100. Dengan demikian, ketika harga ETF acuan naik, nilai tokennya juga ikut meningkat.
Perkembangan pasar tokenized ETF juga menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Hingga Juni 2026, kapitalisasi pasarnya telah mencapai sekitar USD 150 juta, meningkat hampir 400 persen dibandingkan September 2025.
Baca Juga: Bank Mandiri Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Generasi Difabel
Secara umum, terdapat dua model tokenized ETF.
Pertama, synthetic, yang hanya melacak pergerakan harga melalui instrumen derivatif tanpa memiliki aset dasar. Kedua, regulated atau native, yaitu token yang mewakili klaim kepemilikan atas ETF asli yang disimpan oleh kustodian.
Cara Kerja Tokenized ETF
Skema tokenized ETF dimulai ketika manajer aset membeli ETF asli di pasar modal konvensional. Aset tersebut kemudian disimpan oleh kustodian, sementara token dengan nilai yang setara diterbitkan di blockchain.
Setiap perpindahan token diproses menggunakan smart contract, termasuk proses verifikasi identitas (KYC) dan pencegahan pencucian uang (AML) secara otomatis.
Keunggulan utama teknologi ini terletak pada proses penyelesaian transaksi (settlement).
Jika transaksi ETF konvensional umumnya menggunakan skema T+2, tokenized ETF menerapkan settlement atomik, sehingga perpindahan aset dan pembayaran berlangsung dalam satu transaksi blockchain secara hampir instan.
Baca Juga: Transaksi Judi Online Selama Piala Dunia 2026 Capai Rp 1,02 Triliun
Mekanisme ini juga diklaim dapat mengurangi risiko gagal bayar antar pihak.
Apa Bedanya dengan ETF Konvensional?
Selain proses settlement yang lebih cepat, tokenized ETF memiliki sejumlah perbedaan dibanding ETF biasa.
Perdagangan tokenized ETF dapat dilakukan selama 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu di sebagian besar platform, atau 24 jam selama lima hari kerja pada beberapa penyedia layanan.
Baca Juga: Hadirkan Inovasi Industri, Indo Leather & Footwear dan Indo Garment & Textile Expo 2026 Dibuka
Sementara ETF konvensional hanya dapat diperdagangkan ketika bursa saham beroperasi.
Tokenized ETF juga mendukung kepemilikan fraksional secara langsung, sehingga investor bisa membeli sebagian kecil aset tanpa harus membeli satu unit penuh.
Akses ke ETF global pun menjadi lebih sederhana karena cukup menggunakan dompet kripto (crypto wallet), tanpa membuka akun broker luar negeri.
Baca Juga: Indonesia Berupaya Membangun Kepercayaan Dunia dalam Menghadapi Tantangan Perubahan Iklim
Risiko yang Harus Diperhatikan
Meski menawarkan akses yang lebih mudah, tokenized ETF bukan tanpa risiko. Sebagian besar tokenized ETF tidak memberikan kepemilikan langsung atas saham atau ETF yang menjadi aset dasarnya.
Investor umumnya hanya memiliki klaim kontraktual terhadap kustodian atau special purpose vehicle (SPV) yang menyimpan aset tersebut.
Selain itu, likuiditas dapat terfragmentasi karena satu ETF yang sama dapat diperdagangkan di berbagai blockchain maupun platform dengan harga yang berbeda, terutama saat volume transaksi rendah.
Risiko lain berasal dari penggunaan smart contract. Apabila terdapat bug atau celah keamanan pada kode, dana investor berpotensi hilang tanpa mekanisme pemulihan seperti yang tersedia di sistem keuangan tradisional.
Baca Juga: Kemenkeu Segera Salurkan Bantuan Rp20,5 Triliun ke 490 Daerah, Bayar Gaji ASN dan PPPK
Karena itu, investor disarankan memilih platform yang telah menjalani audit keamanan secara menyeluruh.
Perkembangan tokenized ETF juga menarik perhatian sejumlah perusahaan global.
Ondo Finance, misalnya, telah menyediakan lebih dari 400 saham dan ETF dalam bentuk token. Total nilai aset terkunci (TVL) melebihi USD 899 juta dan volume transaksi kumulatif lebih dari USD 9 miliar sejak September 2025.
Baca Juga: Indohealthcare Gakeslab Expo 2026 Resmi Digelar, Hadirkan 60 Perusahaan dari 9 Negara
Sementara itu, xStocks yang dikembangkan Backed menawarkan lebih dari 100 saham dan ETF tokenized dengan volume transaksi sekitar USD 25 miliar sejak Juni 2025.
Di segmen institusi, BlackRock melalui produk BUIDL yang diterbitkan bersama Securitize telah menghadirkan dana Treasury yang ditokenisasi dengan aset kelolaan lebih dari USD 4 miliar. Saat ini hanya dapat diakses investor institusional dengan investasi minimum USD 5 juta.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp 5.000 Jadi Rp 2.703.000 per Gram Hari Ini Kamis 6 Agustus
Peluang Diversifikasi, tetapi Regulasi Masih Berkembang
Tokenized ETF dinilai membuka peluang baru bagi investor yang ingin melakukan diversifikasi ke pasar global dengan modal relatif kecil dan akses perdagangan yang lebih fleksibel.
Namun, calon investor tetap perlu memahami bahwa sebagian besar produk masih berbentuk klaim terhadap kustodian, bukan kepemilikan langsung atas aset dasar.
Selain itu, kerangka regulasi tokenized ETF di Indonesia juga masih terus berkembang sehingga aspek legal dan perlindungan investor perlu menjadi perhatian sebelum berinvestasi.