← Beranda
Kesiapan Industri dan Rantai Pasok jadi Sorotan dalam Perubahan Regulasi Kesehatan
Dimas Choirul• Sabtu, 17 Oktober 2026 | 04.00 WIB
Pekerja melakukan penyortiran daun tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

 

JawaPos.com – Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan menjadi sorotan pelaku industri makanan, minuman, dan hasil tembakau (IHT).

Mereka menilai dalam pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kesiapan industri, keberlangsungan rantai pasok, serta dampaknya terhadap tenaga kerja.

Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan, Joko Baroto,  menilai perubahan regulasi perlu disertai masa transisi yang memadai. Perusahaan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan produk, proses produksi, teknologi, serta kompetensi tenaga kerja.

Menurutnya, dampak perubahan kebijakan juga tidak berhenti pada perusahaan manufaktur. Penyesuaian kegiatan produksi dapat memengaruhi pemasok bahan baku, distributor, petani, hingga pekerja yang menggantungkan penghasilan pada industri terkait. 

"Karena itu, kesiapan pelaku usaha dan kemungkinan dukungan selama proses penyesuaian perlu turut dipertimbangkan pemerintah," kata dia dalam diskusi Forum Nalar Kita yang diselenggarakan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) belum lama ini, dikutip Jumat (16/10). 

Salah satu isu yang dibahas dalam forum itu adalah ketentuan mengenai pembatasan gula, garam, dan lemak pada produk pangan, serta pengaturan sejumlah aspek dalam industri hasil tembakau, dinilai membutuhkan persiapan, kepastian pelaksanaan, dan koordinasi lintas pemangku kepentingan.

Pandangan serupa disampaikan perwakilan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI), yang menekankan pentingnya kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). 

Evaluasi terhadap tujuan kesehatan masyarakat perlu berjalan beriringan dengan kajian mengenai dampak regulasi terhadap kegiatan usaha dan rantai pasok.

Selain kesiapan industri, kepastian hukum juga menjadi perhatian. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Ali Rido menilai aturan turunan diperlukan untuk memperjelas pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam PP 28/2024. Kejelasan tersebut penting agar pelaku usaha dan pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan yang harus dipenuhi.

“Dasar kewenangan kita ya berangkat dari kebutuhan nyata di masyarakat, bukan kebutuhan nyata di negara lain,” kata Ali.

Dalam pembahasan industri hasil tembakau, Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian, Nugraha Prasetyo Yogi menilai ketentuan pengaturan batas nikotin dan tar perlu mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal agar implementasinya sesuai dengan kondisi industri dan tidak mengabaikan posisi petani dalam rantai pasok.

Yogi menyampaikan bahwa kajian yang dibahas pemerintah mencakup usulan batas nikotin dan tar perlu dikaji lebih lanjut karena berkaitan dengan karakteristik bahan baku tembakau di Indonesia. 

Pembahasan lanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan dinilai penting untuk memahami konsekuensi penerapan ketentuan tersebut. Selain pengaturan produk, kepastian kebijakan fiskal turut menjadi perhatian. 

Yogi mengatakan, pemerintah sebelumnya telah membedakan perlakuan tarif untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan mempertimbangkan karakter industri yang padat karya.

“Tetapi kami mengharapkan ada moratorium kenaikan cukai yang panjang, dan punya tarif, punya kebijakan yang multiyears kembali,” ujar Yogi.

Menurutnya, kebijakan tarif yang ditetapkan untuk beberapa tahun ke depan dapat memberikan ruang bagi industri untuk merencanakan kegiatan usaha dengan lebih pasti. “Tarif multiyears itu lebih nyaman bagi industri, karena perencanaannya nanti di masa depan,” pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati