JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang 31 obat bahan alam (OBA) atau obat herbal, dan suplemen kesehatan (SK) ilegal beredar di masyarakat.
Sebanyak 30 produk diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO), sedangkan satu produk lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM selama periode Mei-Juni 2026 melalui sampling, pengujian, serta penelusuran terhadap fasilitas distribusi dan produksi.
Dari 31 produk yang dilarang beredar, sebanyak 28 merupakan OBA dan tiga lainnya SK.
Baca Juga: BPOM Tetapkan Standar Aman Kemasan Guna Ulang untuk Kurangi Sampah
Sebanyak 15 produk mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif, sementara 16 produk tidak terdaftar di BPOM.
Produk tanpa izin edar maupun yang menggunakan NIE fiktif tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat atau manfaat, serta mutu karena tidak melalui evaluasi BPOM.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
“Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan,” katanya dalam keterangannya, Jumat (11/9).
Produk-produk ilegal tersebut dipasarkan dengan berbagai klaim, mulai dari stamina pria atau obat kuat, pegal linu, asam urat, nyeri sendi, rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan.
Baca Juga: Polisi Selidiki Obat Yang Dikonsumsi Sopir Alphard Penabrak 14 Mobil di Surabaya
BKO yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, miconazole, ketoconazole, allopurinol, dexamethasone, kafein, meloxicam, fenilbutazon, prednisone, piroxicam, klorfeniramin maleate, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.
BPOM menegaskan penggunaan OBA dan SK yang mengandung BKO dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Konsumen tidak mengetahui jenis, dosis, maupun potensi interaksi BKO yang dikonsumsi.
Salah satu BKO yang ditemukan adalah sildenafil. BKO yang tenar untuk mengobati impotensi tersebut merupakan obat keras, yang penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan.
Penggunaan tanpa pengawasan dapat berisiko bagi penderita penyakit tertentu maupun orang yang menggunakan obat lain.
Baca Juga: Terobosan Dunia Kanker: Obat Kanker Pankreas Rasonque Resmi Mengantongi Izin FDA
Selain kandungan BKO, BPOM juga menyoroti risiko produk ilegal yang tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi.
Produk yang memiliki ALT, AKK, atau kandungan Escherichia coli di luar standar, menunjukkan keamanan dan mutu produk tidak terjamin sehingga dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan.
Tarik Produk hingga Blokir Promosi
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penelusuran sumber produk, memerintahkan penarikan produk dari peredaran, memusnahkan produk, serta memblokir atau takedown terhadap tautan penjualan daring yang ditemukan.
BPOM juga terus mendalami pihak yang memproduksi, mengedarkan, maupun mempromosikan produk ilegal tersebut.
Pengawasan diperkuat melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan platform digital.
Baca Juga: Juicy Seyeon Buka Suara soal Kasus Obat Tidur, Minta Publik Hentikan Spekulasi
Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
“BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan OBA dan SK ilegal, mengandung BKO, atau tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu,” tegas Taruna.
Masyarakat diimbau tidak membeli maupun menggunakan produk-produk tersebut.
Konsumen juga perlu mewaspadai klaim berlebihan seperti “stamina pria instan”, “tahan lama”, “pegal linu langsung hilang”, “asam urat sembuh cepat”, “pelangsing cepat”, dan “gemuk instan”.
Baca Juga: 7 Bahan Alami Pengganti Obat Oles untuk Mengusir Nyamuk, Bisa Jadi Alternatif Bebas dari Obat Nyamuk
Sebelum membeli atau menggunakan obat bahan alam dan suplemen kesehatan, masyarakat diminta selalu melakukan Cek KLIK, yakni mengecek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Berikut daftar 31 produk yang ditemukan BPOM:
1. Bintang Bintang Tangkur Cobra
- NIE: TR013211141
- Produsen/distributor: PJ Bintang Bintang
- Keterangan: NIE fiktif, sarana produksi ilegal, mengandung BKO sildenafil.
2. Bintang Bintang Tangkur Black Cobra
- NIE: TR013211141
- Produsen/distributor: PJ Bintang Bintang
- Keterangan: NIE fiktif, sarana produksi ilegal, mengandung BKO sildenafil.
3. Kopi Joss +++
- NIE: N/A
- Produsen/distributor: Indo Sehat Abdi
- Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM, sarana produksi ilegal, mengandung BKO sildenafil.
Baca Juga: Kasus Sifilis Tembus 13.000, Jepang Kekurangan Obat Penisilin
4. Kapsul Stamina dan Tahan Lama Cap Beruang Putih
- NIE: TR053303551
- Produsen/distributor: PJ Surya Gemilang
- Keterangan: NIE fiktif, sarana produksi ilegal, mengandung BKO parasetamol dan sildenafil.
5. Urat Naga Extra Strong
- NIE: TR003200432
- Produsen/distributor: PT Herbalindo Kuat Sentosa
- Keterangan: NIE fiktif, sarana produksi ilegal, mengandung BKO sildenafil.
6. Africa Black Ant
- NIE: N/A
- Produsen/distributor: Xizang Jin Shenli Health Products Co., Ltd
- Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM, mengandung BKO sildenafil.
7. Bima Strong
- NIE: N/A
- Produsen/distributor: N/A
- Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM, tidak mencantumkan nama produsen, mengandung BKO sildenafil.
8. Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum
- NIE: N/A
- Produsen/distributor: CV Pusaka Dayak-Kutai Kaltim
- Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM, sarana produksi ilegal, mengandung BKO sildenafil.
Baca Juga: Minosep Adalah Obat Kumur yang Efektif dalam Mengendalikan Bakteri Jahat
9. Huatuobaifuling
- NIE: N/A
- Produsen/distributor: N/A
- Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM, tidak mencantumkan nama produsen, mengandung BKO mikonazol dan ketokonazol.
10. Daun Madu Hitam
- NIE: TR993236830
- Produsen/distributor: PT Daun Madu Hitam, Jakarta-Indonesia
- Keterangan: NIE fiktif, sarana produksi ilegal, mengandung BKO parasetamol.
11. Kapsul Samulin
- NIE: TR053352401
- Produsen/distributor: Sinar Jaya Makmur
- Keterangan: NIE fiktif, sarana produksi ilegal, mengandung BKO allopurinol.
12. Montalin
- NIE: TR053348358
- Produsen/distributor: PJ Air Madu
- Keterangan: NIE fiktif, sarana produksi ilegal, mengandung BKO deksametason.
13. Jamu Industri Cap Tiga Anak
- NIE: N/A
- Produsen/distributor: N/A
- Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM, tidak mencantumkan nama produsen, mengandung BKO kafein.
Baca Juga: Minosep Adalah Obat Kumur yang Efektif dalam Mengendalikan Bakteri Jahat
14. Tawon
- NIE: TR090234332
- Produsen/distributor: PT Maju Jaya Bersama
- Keterangan: NIE fiktif, sarana produksi ilegal, mengandung BKO meloksikam.
15. Kapsul Panjang Umur Antanan
- NIE: N/A
- Produsen/distributor: Tiara Cipta Usaha
- Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM, sarana produksi ilegal, mengandung BKO parasetamol, fenilbutazon, deksametason, dan prednison.
16. Kapsul TCU
- NIE: N/A
- Produsen/distributor: Prananda Jaya Sukses
- Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM, sarana produksi ilegal, mengandung BKO parasetamol, deksametason, prednison, dan fenilbutazon.
17. Ramuan Tradisional Bugarin
- NIE: TR133105201
- Produsen/distributor: PJ Mahkota Mas, Malang
- Keterangan: NIE fiktif, sarana produksi ilegal, mengandung BKO meloksikam, parasetamol, dan deksametason.
18. Surya Sehat
- NIE: N/A
- Produsen/distributor: KOPJ Aneka Sari Cilacap
- Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM, sarana produksi ilegal, mengandung BKO piroksikam.
Baca Juga: Tak Selalu Perlu Obat, 5 Bahan Alami Ini Bisa Membantu Meredakan Batuk Kering
19. Daun Tapak Liman
- NIE: TR No 026 781 321
- Produsen/distributor: Surya Bintang Asli - Lampung Indonesia
- Keterangan: NIE fiktif, sarana produksi ilegal, mengandung BKO parasetamol dan deksametason.
20. Urat Banteng
- NIE: N/A
- Produsen/distributor: N/A
- Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM, tidak mencantumkan nama produsen, mengandung BKO sildenafil sitrat.
21. Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang (Pegal Linu)
- NIE: N/A
- Produsen/distributor: PJ Serbuk Alian, Jateng-Indonesia
- Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM, sarana produksi ilegal, mengandung BKO parasetamol.
22. Chong Chao Zhi Ke Wang Capsule
- NIE: N/A
- Produsen/distributor: 55K, Lorong Ampang 2/5, 43650 Selangor, Kuala Lumpur, Malaysia
- Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM, mengandung BKO klorfeniramin maleat.
23. Nofat
- NIE: TR082355211
- Produsen/distributor: PT Saras Maju Makmur
- Keterangan: NIE fiktif, sarana produksi ilegal, mengandung BKO sibutramin HCl.
Baca Juga: Stefanos Tsitsipas Tak Terkejut Atas Skorsing Nick Kyrgios Karena Penggunaan Obat Terlarang
24. Tawon POM
- NIE: TR090234332
- Produsen/distributor: PT Maju Jaya Bersama - Indonesia
- Keterangan: NIE fiktif, sarana produksi ilegal, mengandung BKO kafein, meloksikam, dan deksametason.
25. Wantong POM
- NIE: TR083275091
- Produsen/distributor: Herbalindo SM - Indonesia
- Keterangan: NIE fiktif, sarana produksi ilegal, mengandung BKO meloksikam dan deksametason.
26. Samuraten
- NIE: TR No. 043230731
- Produsen/distributor: PJ Akar Manggis Jateng-Indonesia
- Keterangan: NIE fiktif, sarana produksi ilegal, mengandung BKO parasetamol.
27. Shen Ling Asam Urat
- NIE: TR No. 083601312
- Produsen/distributor: HSM-Indonesia
- Keterangan: NIE fiktif, sarana produksi ilegal, mengandung BKO parasetamol.
28. Daun Afrika Asam Urat-Nyeri Sendi-Sakit Gigi
- NIE: N/A
- Produsen/distributor: Herbalindo SS
- Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM, sarana produksi ilegal, mengandung BKO parasetamol dan natrium diklofenak.
Baca Juga: Menata Ekosistem Obat Bahan Alam Jawa Timur, Catatan atas Raperda yang Baru Disetujui DPRD Jatim
29. Day's Slim Pelangsing
- NIE: N/A
- Produsen/distributor: N/A
- Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM, tidak mencantumkan nama produsen, mengandung BKO kafein.
30. Vitamin Gemuk By E Skin
- NIE: N/A
- Produsen/distributor: N/A
- Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM, tidak mencantumkan nama produsen, mengandung BKO siproheptadin HCl.
31. Moringa Rosabella
- NIE: N/A
- Produsen/distributor: Ambrosia Brsnds, LLC
- Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM dan tidak memenuhi syarat parameter mikrobiologi, yakni angka lempeng total (ALT), angka kapang-khamir (AKK), serta Escherichia coli.