JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi penjelasan terkait rencana perubahan sistem penilaian akreditas rumah sakit (RS) yang sempat memicu perbincangan publik. Penilaian mutu ke depan tidak lagi hanya mengandalkan akreditasi, tetapi juga mempertimbangkan keberhasilan pelayanan klinis berdasarkan standar nasional.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti rumah sakit akan dinilai dari kesembuhan pasien secara mutlak. Penilaian dilakukan menggunakan indikator keberhasilan pelayanan yang disusun bersama para pemangku kepentingan dan disesuaikan dengan standar nasional.
"Saat ini akreditasi masih lebih banyak menilai berdasarkan input (SDM, sarana, alkes) dan proses manajemen. Ke depan, selain akreditasi, komponen keberhasilan klinis juga akan menjadi pertimbangan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/7).
Azhar menjelaskan, perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Kesehatan agar penilaian mutu rumah sakit berorientasi pada hasil pelayanan, bukan hanya pemenuhan administrasi dan akreditasi.
Berikut beberapa poin penjelasannya.
1. Rumah Sakit Akan Dinilai Berdasarkan Kompetensi Layanan
Azhar mengatakan, saat ini kelas rumah sakit masih ditentukan berdasarkan jumlah tempat tidur, yakni kelas A, B, dan C. Ke depan, sistem tersebut akan bergeser menuju era rujukan berbasis kompetensi.
Kompetensi rumah sakit akan ditentukan berdasarkan tiga aspek, yakni sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta alat kesehatan. Tingkat kompetensinya dibagi menjadi dasar, madya, utama, dan paripurna.
"Kompetensi bersifat spesifik per layanan, sehingga satu rumah sakit dapat memiliki tingkat kompetensi yang berbeda untuk setiap bidang pelayanan," ujar Azhar.
Sebagai contoh, sebuah rumah sakit dapat memiliki kompetensi paripurna untuk layanan jantung, tetapi hanya memperoleh kompetensi utama pada layanan kesehatan jiwa atau kompetensi madya pada layanan kedokteran gigi.
2. Penilaian Akreditasi Berdasarkan Hasil Pelayanan
Menurut Azhar, akreditasi rumah sakit tetap menjadi bagian penting dalam penilaian mutu. Namun selama ini akreditasi lebih banyak menilai aspek input seperti SDM, sarana, alat kesehatan, serta proses manajemen.
Ke depan, komponen keberhasilan klinis juga akan menjadi bagian dari penilaian sehingga mutu pelayanan rumah sakit tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi.
3. Ada Standar Nasional Keberhasilan Pelayanan
Azhar menjelaskan setiap tingkat kompetensi nantinya akan memiliki indikator utama berdasarkan penyakit atau layanan tertentu.
Sebagai contoh, rumah sakit dengan kompetensi madya pada layanan bedah akan dinilai berdasarkan tingkat keberhasilan operasi untuk penyakit tertentu sesuai standar nasional yang telah ditetapkan.
Standar tersebut akan disusun bersama Kementerian Kesehatan, kolegium, organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, serta mengacu pada praktik terbaik dari berbagai negara.
4. Tidak Menuntut Kesembuhan 100 Persen
Azhar menegaskan bahwa tidak ada tindakan medis yang dapat menjamin keberhasilan atau kesembuhan 100 persen.
Karena itu, penilaian rumah sakit tidak akan didasarkan pada keberhasilan absolut, melainkan pada capaian yang memenuhi standar tingkat keberhasilan pelayanan rata-rata nasional.
"Angka keberhasilan pelayanan ini akan ditetapkan bersama-sama antara pemerintah, kolegium, organisasi profesi, asosiasi rumah sakit serta mengacu pada best practice negara lain," kata Azhar.
5. Digitalisasi Menjadi Kunci
Azhar menyebut penilaian keberhasilan klinis memerlukan dukungan sistem digital yang kuat. Karena itu, rumah sakit harus menerapkan Electronic Medical Record (EMR) serta mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dengan platform SatuSehat.
Menurutnya, integrasi data tersebut diperlukan agar penilaian mutu dilakukan secara objektif berdasarkan data pelayanan yang terdokumentasi.
6. Pemerintah Masih Fokus pada Kepatuhan Pelaporan
Saat ini, kata Azhar, pemerintah masih memprioritaskan kepatuhan rumah sakit dalam menerapkan EMR serta menyampaikan berbagai laporan secara tepat waktu.
Laporan tersebut meliputi Indikator Nasional Mutu, Program Nasional, Insiden Keselamatan Pasien, serta laporan rutin lainnya yang menjadi bagian dari evaluasi pelayanan kesehatan.
Azhar menegaskan implementasi penuh sistem penilaian mutu berbasis keberhasilan klinis akan dilakukan secara bertahap. Menurutnya, transisi baru dapat diterapkan setelah kesiapan infrastruktur digital, integrasi SIMRS dan EMR dengan SatuSehat, serta sistem pendukung lainnya telah terpenuhi.