← Beranda
Viral Akun Medsos Sebar Ilustrasi Hasil Rontgen Pasien Tanpa Sumber, Kemenkes Tegaskan Perlindungan Privasi
Tazkia Royyan HikmatiarKamis, 25 Juni 2026 | 23.20 WIB
Ilustrasi seorang dokter yang sedang melihat hasil rontgen dari pasien penderita kanker tulang (Dok. Freepik)

JawaPos.com – Unggahan akun media sosial X yang membagikan ilustrasi hasil rontgen disertai narasi kasus pasien viral dan memicu perdebatan di kalangan tenaga kesehatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa seluruh data kesehatan pasien, termasuk hasil rontgen, merupakan informasi rahasia yang wajib dilindungi.

Sehingga, penyebaran hasil pemeriksaan pasien tanpa seizin pasien merupakan pelanggaran kode etik yang bisa ditindaklanjuti.

"Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa rekam medis, termasuk hasil rontgen, hasil laboratorium, rekaman suara, foto, video, dan informasi kesehatan pasien lainnya, merupakan data yang bersifat rahasia dan wajib dilindungi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman kepada JawaPos.com, Kamis (25/6).

Baca Juga: Juni 2026 Penuh dengan Keberuntungan, Pertengahan Tahun Kuda Api Waktunya Karier 3 Zodiak ini Cemerlang Banyak Rezeki

Kontroversi bermula dari akun X @ardhiasaY dengan nama pengguna "Tukang Rontgen" yang mengunggah cerita mengenai pasien perempuan berusia 29 tahun yang telah menikah selama lima tahun namun belum memiliki anak. Unggahan tersebut disertai foto hasil pemeriksaan rontgen pada area panggul pasien.

Unggahan Kasus Pasien Memicu Kritik Tenaga Kesehatan

Dalam unggahan yang beredar, pemilik akun menceritakan bahwa pasien mendapat rujukan pemeriksaan HSG dari dokter obstetri dan ginekologi. Narasi tersebut disertai foto hasil rontgen yang kemudian menuai kritik dari sejumlah tenaga kesehatan.

Salah satu tenaga kesehatan melalui akun X @sdenta mempertanyakan dasar pengunggahan hasil pemeriksaan tersebut ke media sosial.

"Apa yang membuat anda berhak posting isi rekam medis pasien? Sudah ada izin tertulis kah? Rontgen adalah bagian dari rekam medis dan itu adalah milik pasien, bukan milik anda," tulis akun tersebut.

Kritik juga diarahkan pada aspek etika profesi karena hasil pemeriksaan pasien dinilai tidak dapat disamakan dengan materi studi kasus akademik yang biasa digunakan dalam pendidikan.

Pemilik Akun Sebut Cerita dan Data Bukan Pasien Asli

Menanggapi polemik yang berkembang, pemilik akun memberikan klarifikasi bahwa data pasien yang ditulis bukan berasal dari pasien tertentu di tempatnya bekerja.

Ia menyebut cerita yang diunggah bersifat spontan dan bukan berdasarkan data pasien mana pun. Sementara itu, foto rontgen yang digunakan disebut dapat ditemukan pada sumber terbuka seperti situs pembelajaran radiologi.

Menurutnya, gaya unggahan yang dibuat menyerupai studi kasus yang biasa dipelajari saat kuliah dan dimaksudkan sebagai sarana edukasi.

Unggahan Akhirnya Dihapus dan Disertai Permintaan Maaf

Setelah menuai kritik luas, pemilik akun akhirnya menghapus unggahan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf.

Dalam pernyataannya, ia mengakui unggahan tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan. Penghapusan dilakukan untuk mencegah meluasnya kesalahpahaman serta menghindari penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan.

Ia juga meminta publik menghentikan pembahasan mengenai kasus tersebut dan menyatakan kritik yang diterimanya akan menjadi bahan evaluasi agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Kemenkes: Rekam Medis Bersifat Rahasia

Aji menegaskan bahwa rekam medis, termasuk hasil rontgen, hasil laboratorium, rekaman suara, foto, video, dan informasi kesehatan lainnya merupakan data yang bersifat rahasia.

Menurut Aji, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 783 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

"Pembukaan isi rekam medis pada prinsipnya harus atas persetujuan pasien. Tanpa persetujuan pasien, pembukaan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa pengecualian tersebut antara lain untuk kepentingan penegakan hukum, penanggulangan wabah atau bencana, pendidikan dan penelitian secara terbatas, serta kepentingan lain yang sah sesuai ketentuan.

Edukasi Bukan Alasan Menyebarkan Data Kesehatan

Kemenkes juga menegaskan bahwa pengunggahan hasil rontgen atau data kesehatan pasien ke media sosial tidak termasuk dalam kategori pembukaan rekam medis yang diperbolehkan.

"Pengunggahan hasil rontgen atau data kesehatan pasien ke media sosial tidak termasuk dalam kategori pembukaan rekam medis yang diperbolehkan. Tujuan edukasi tidak dapat menjadi dasar untuk menyebarluaskan data atau informasi kesehatan pasien di ruang publik digital," pungkas Aji.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perlindungan privasi pasien tetap harus menjadi prioritas, termasuk ketika konten kesehatan dibuat dengan tujuan edukasi di media sosial.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah