← Beranda
BPOM Ungkap 66 Item Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, Lameila dan SVMY 'Bandel' Sudah Berkali-kali Kena Razia
Tazkia Royyan HikmatiarSenin, 8 Juni 2026 | 19.51 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran 66 item kosmetik impor ilegal di sebuah gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. (Dok BPOM)

JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran 66 item kosmetik impor ilegal di sebuah gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari puluhan merek yang ditemukan, Lameila dan SVMY menjadi sorotan karena telah beberapa kali terjaring dalam operasi BPOM dan dimusnahkan, namun kembali ditemukan beredar di pasaran.

Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pengawasan yang dilakukan BPOM pada akhir Mei 2026. Kepala BPOM Taruna Ikrar meninjau langsung lokasi penyimpanan dan memaparkan hasil temuan kepada media pada Jumat (5/6) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 956 item atau 2.082.039 pieces kosmetik ilegal dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp 27,6 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 item atau 263.794 pieces merupakan kosmetik impor ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp 5,5 miliar.

Baca Juga: Tragis! Anak 9 Tahun di Jasinga Bogor Meninggal Usai Diserang Rombongan Anjing Pemburu Babi

Didominasi Kosmetik Asal Tiongkok

Taruna menyebut temuan didominasi produk kosmetik dekoratif atau rias wajah yang berasal dari Tiongkok. Produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi tanpa dilengkapi dokumen importasi yang sesuai ketentuan.

Setelah masuk ke Indonesia, kosmetik tersebut dipasarkan melalui berbagai platform perdagangan elektronik atau e-commerce. Sejumlah merek yang ditemukan antara lain Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood.

"Merek Lameila dan SVMY telah beberapa kali ditemukan dalam operasi BPOM dan dimusnahkan namun masih ditemukan beredar kembali di pasaran," demikian keterangan BPOM, dikutip Senin (8/6).

Baca Juga: Penjualan Yamaha di Jatim Naik 10 Persen, Fazzio Ternyata Lebih Laris dari Filano

Taruna Ikrar menegaskan produk-produk tersebut berpotensi membahayakan konsumen karena masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Produk ilegal kosmetik ilegal impor ini masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi. Kosmetik TIE dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," ujar Taruna Ikrar.

 

Nilai Temuan Capai Rp 27,6 Miliar

Selain menemukan kosmetik impor ilegal, BPOM juga mengamankan 890 item atau 1.818.245 pieces kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 22,1 miliar.

Dengan demikian, total temuan mencapai 956 item atau 2.082.039 pieces dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp 27,6 miliar.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menghentikan sementara kegiatan pada gudang tersebut dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan untuk mencegah peredaran lebih lanjut. Petugas juga telah mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium.

Baca Juga: Mimpi Piala Dunia Lennart Karl Pupus, Wonderkid Bayern Munich Alami Cedera saat Latihan Bersama Timnas Jerman

Terungkap dari Aduan Masyarakat dan Pengawasan Online

Kasus ini bermula dari operasi intelijen BPOM yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengawasan daring. Dari hasil penelusuran, ditemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi kosmetik impor ilegal di gudang tersebut.

Menurut BPOM, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus yang digunakan dalam peredaran produk ilegal tersebut.

Taruna Ikrar mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

"BPOM mengapresiasi peran masyarakat yang berperan dalam pengungkapan kasus ini. Hal ini menunjukkan kolaborasi antara masyarakat dan BPOM merupakan kunci penting dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan," katanya.

 

Berpotensi Berujung Proses Hukum

BPOM menyatakan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk pemusnahan produk temuan. Jika ditemukan unsur pidana, kasus dapat ditingkatkan ke proses penegakan hukum.

Taruna Ikrar juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan akibat penggunaan produk-produk tersebut untuk melapor kepada BPOM.

Baca Juga: Perjalanan Painah Berangkat Haji ke Tanah Suci: Daun Pisang dan Suami yang Gagal Istithaah Kesehatan

"Jika ada yang merasa dirugikan atas penemuan ini juga silakan melaporkan ke BPOM untuk dijadikan tambahan data dalam proses penuntutan kami supaya yang bersangkutan bertanggung jawab, baik itu secara hukum karena kriminal atau finansial berupa denda," pungkasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo