JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan aturan penyeragaman kemasan rokok dan rokok elektronik (plain packaging) sebagai upaya menekan konsumsi rokok pada anak dan remaja. Penyeragaman ini dinilai efektif membuat anak muda tak tertarik pada rokok.
Kebijakan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang saat ini masih disusun.
Dalam rancangan aturan itu, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam untuk mengurangi daya tarik visual produk, sementara identitas merek dan jenis huruf tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni mengatakan bahwa selama ini kemasan rokok dan vape tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang efektif menarik perhatian calon perokok baru, terutama dari kalangan usia muda.
"Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (5/6).
Menurut Andi, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa penerapan penyeragaman kemasan rokok mampu menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan bergambar, serta membantu mencegah inisiasi merokok pada anak dan perokok pemula.
"Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," katanya.
Tetap Cantumkan Peringatan Kesehatan
Andi juga menegaskan bahwa dalam aturan yang disiapkan, peringatan kesehatan bergambar tetap akan dicantumkan secara jelas pada kemasan.
Tujuannya agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat penggunaan produk tembakau maupun rokok elektronik.
Penyusunan RPMK tersebut, kata Andi, juga dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sejak 2024, pemerintah telah menggelar sejumlah konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima masukan dari akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.
"Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau," tegasnya.
Ada Masa Transisi bagi Pelaku Usaha
Selain itu, Andi juga menyebut bahwa pemerintah juga memberikan masa penyesuaian yang memadai bagi pelaku usaha. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi berlangsung selama dua tahun sejak aturan tersebut diundangkan atau hingga sekitar Juli 2026.
Selain itu, dalam rancangan RPMK yang sedang dibahas, pemerintah mengusulkan masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik.
Andi menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, menjadi prioritas utama pemerintah dalam penyusunan kebijakan tersebut.
"Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik," pungkasnya.
Kemenkes juga mengingatkan bahwa kebijakan standardisasi kemasan bukan hal baru di dunia. Sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi tembakau.