JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperketat distribusi obat di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini menekankan pengawasan lebih ketat, terutama pada obat-obatan tertentu seperti obat batuk yang sering disalahgunakan serta mewajibkan keberadaan tenaga terlatih dalam pengelolaannya.
Kebijakan yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar di masyarakat. Regulasi ini juga menjadi langkah BPOM untuk menutup celah pengawasan di fasilitas non-kefarmasian yang selama ini belum memiliki aturan spesifik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa aturan ini hadir untuk memastikan obat yang dikonsumsi masyarakat memiliki kualitas dan identitas yang jelas. Ia menyebut, sebelumnya pengawasan lebih difokuskan pada fasilitas kefarmasian seperti apotek, sementara penjualan obat di ritel modern belum diatur secara rinci.
“Intinya, BPOM mengatur sesuatu yang sebelumnya belum diatur. Ini untuk memastikan obat yang sampai ke masyarakat terjamin khasiat, identitas, dan kualitasnya,” ujar Taruna, Selasa (5/5).
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, distribusi obat di luar apotek berpotensi menimbulkan risiko. Menurutnya, kondisi tanpa pengawasan dapat menyerupai “area abu-abu” yang berbahaya bagi masyarakat karena tidak ada kejelasan pihak yang bertanggung jawab jika terjadi masalah.
Taruna menambahkan, praktik penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di berbagai ritel modern sebenarnya sudah berlangsung lama. Karena itu, negara dinilai perlu hadir untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.
“Aturan ini penting agar tidak dibiarkan seperti pasar bebas. Harus jelas siapa yang menjamin dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, aturan ini juga memperjelas konsekuensi hukum bagi pelaku usaha dalam rantai distribusi obat. Jika terjadi pelanggaran, sanksi dapat berupa tindakan administratif, penarikan produk, hingga pidana.
Dalam implementasinya, BPOM memberikan panduan teknis bagi pelaku usaha ritel terkait cara penyimpanan, penataan, hingga pengelolaan obat yang benar. Salah satu poin penting adalah kewajiban adanya tenaga terlatih di lokasi penjualan.
Tenaga tersebut tidak harus apoteker, namun wajib mengikuti pelatihan khusus dan bekerja di bawah supervisi apoteker di pusat distribusi atau tenaga vokasi farmasi di toko obat. Mereka bertugas memastikan obat disimpan dengan benar, ditata sesuai ketentuan, serta melakukan pengecekan terhadap kemasan, izin edar, label, dan masa kedaluwarsa.
Baca Juga: Manfaatkan AI, Kembangkan Sistem Digital Berbasis Data 20 Tahun untuk Efisiensi Distribusi Obat
Di sisi lain, BPOM menegaskan bahwa hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di ritel modern. Meski demikian, pengawasan akan diperketat terhadap obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan, termasuk obat batuk jenis tertentu.
“Ada beberapa obat yang menjadi perhatian kami, seperti obat batuk tertentu. Ini akan diawasi lebih ketat agar tidak disalahgunakan,” pungkas Taruna.