JawaPos.com-Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan keterangan saksi ahli dalam persidangan menguatkan bahwa kebijakan pengadaan LNG tidak menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan Hari usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3). Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yaitu Setya Budi Arijanta dan ahli tata kelola BUMN Anas Puji Istianto.
Hari menjelaskan, salah satu poin penting yang disampaikan saksi dari LKPP adalah pengadaan LNG tidak wajib dilakukan melalui proses tender.
"Sebenarnya ada juga positifnya, bahkan banyak positifnya sebenarnya, seperti saksi dari LKPP tadi. Ia menyatakan bahwa pengadaan LNG tidak harus dilakukan dengan tender. Jadi direct negotiation yang dilakukan oleh direksi waktu itu melalui tim marketing Pertamina sudah benar. Jadi tidak harus tender," ujar Hari.
Selain itu, ahli tata kelola BUMN Anas Puji Istianto juga menyebut kegiatan bisnis Pertamina sesuai tujuan perusahaan tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Kemudian yang kedua dari saksi ahli tata kelola BUMN, Pak Anas Puji, tadi juga menyebutkan dengan jelas bahwa kalau Pertamina melakukan kegiatan sesuai tujuan dan maksud Pertamina dibentuk untuk itu, yaitu perdagangan minyak dan gas, maka kegiatan seperti itu tidak memerlukan izin dari dewan komisaris maupun RUPS," beber Hari.
Menurutnya, dua keterangan ahli tersebut menjadi poin penting dalam persidangan. Dalam dakwaan jaksa, ia disebut tidak melakukan tender dan tidak meminta persetujuan komisaris maupun RUPS.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Humisar Sahala Panjaitan, menilai persidangan hari ini tidak membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan kliennya. "Kami menyoroti hasil sidang hari ini. Persidangan tidak membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan Pak Hari," tegas Sahala.
Ia menjelaskan, salah satu ahli hukum BUMN juga menyampaikan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab adalah yang melakukan tindakan tersebut. Sementara kliennya pensiun dari Pertamina pada 2014.
"Eksekusi itu dilakukan setelah klien kami pensiun. Eksekusi terhadap kontrak tersebut terjadi setelahnya. Bahkan pada 2015 dilakukan novasi terhadap kontrak yang ditandatangani pada 2013 dan 2014. Karena itu kami tetap berkeyakinan klien kami tidak bisa dimintai pertanggungjawaban untuk transaksi yang terjadi pada 2019," urainya.
Sahala menambahkan, tanggung jawab seharusnya berada pada direksi yang menjabat ketika transaksi itu terjadi. "Yang lebih tepat itu adalah direksi yang menjabat pada 2019," tuturnya.
Ia juga mengutip keterangan ahli dari LKPP yang menyebut pengadaan di BUMN tidak diatur oleh LKPP selama mekanisme internal dijalankan dengan benar dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Pengadaan di BUMN itu tidak diatur oleh LKPP. Yang penting mekanisme internalnya sudah benar dan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Itulah yang sudah dilakukan oleh klien kami," urai Sahala.
Kuasa hukum juga menyayangkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menghadirkan saksi a de charge (saksi meringankan) dinilai terlalu singkat karena berdekatan dengan masa mudik.
"Kami hanya akan mencoba semaksimal mungkin pada tanggal 16 untuk menghadirkan saksi a de charge kami," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Sahala juga mengungkapkan adanya perbedaan keterangan di antara sejumlah saksi yang sebelumnya dihadirkan, yakni Karen, Nicke, dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Majelis tadi tidak bersedia melakukan konfrontir meskipun ada perbedaan keterangan di antara tiga saksi, yaitu Bu Karen, Bu Nicke, dan Pak Ahok. Tetapi dari ketiganya ada satu persamaan, yaitu proyek ini menghasilkan keuntungan bagi Pertamina," imbuhnya.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Pertamina, yakni Hari Karyuliarto (Direktur Gas Pertamina periode 2012 62014) dan Yenni Andayani (Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012 62013), didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun.
Kerugian tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009 62014, Karen Agustiawan, serta perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pembelian LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta tanpa adanya pembeli yang terikat perjanjian.
Baca Juga: Eks Dirut Hari Karyuliarto Sebut Kesaksian Ahok di Persidangan jadi Titik Terang Kasus LNG Pertamina
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)