JawaPos.com - Polda Metro Jaya memeriksa kejiwaan Bharada Andika Rahmadani, tersangka kasus polisi tembak polisi. Pemeriksaan itu terkait psikologis personel Ditpoludara tersebut. Apalagi dia menghabisi nyawa seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pemeriksaan kejiwaan dilakukan ahli. Tujuannya untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka yang dengan tega menembak dan menyerang korban menggunakan senjata api serta senjata tajam.
”Tentang kejiwaan (tersangka) itu butuh proses. Ini masih berproses, makanya kami sampaikan kami butuh waktu, karena tidak bisa 1–2 hari untuk mengenali psikologis seseorang,” ucap Budi kepada awak media pada Selasa (20/10).
Baca Juga: Tampang Bharada Andika Rahmadani, Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe
Budi memastikan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka akan disampaikan oleh ahli. Dalam hal ini dokter ahli psikiatrikum.
Pemeriksaan dilakukan secara detail bersamaan dengan proses hukum yang terus berjalan di Polda Metro Jaya. Tersangka sudah ditahan dan jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga.
Berdasar laporan awal, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.40 WIB pada Jumat (16/10). Lokasi kejadian berada di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa dugaan pembunuhan bermula dari persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku. Bharada Andika Rahmadani sebagai junior mengaku sering kali merasa disalahkan dan mengalami perundungan (bullying) oleh Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai.
Jumat dini hari, Andika berangkat dari tempat tinggalnya menuju Markas Ditpoludara dengan membawa senjata tajam dari rumah.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, KSP Listyo Sigit Prabowo Enggan Berkomentar
Setibanya di markas, dia meletakkan tas di loker ruang staf Pamperslog. Setelah itu, dia menuju pos penjagaan dan mengambil senjata api yang berada di pos tersebut. Dari sana, Andika menuju ruang pemadam kebakaran yang diketahui menjadi tempat Valdo beristirahat.
Menurut pengakuan terduga pelaku, dia menembakkan senjata api sebanyak 4 kali ke arah korban. Setelah korban terjatuh, terduga pelaku kembali menembak beberapa kali ke arah kepala korban, kemudian menggorok leher korban menggunakan pisau yang dibawa dari rumah.
Pasca peristiwa tersebut, Andika menyerahkan diri ke Unit Provos. Personel piket Provos kemudian mengamankan dan meminta keterangan awal dari yang bersangkutan. Andika kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.