JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 800 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum Hercules Rosario Marshal (HRM), pada Kamis (15/10). Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Bogor yang melibatkan PT Summarecon.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan oleh penyidik setelah uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp 800 juta dari Sdr. NMB (Kuasa hukum dari HRM)," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/10).
Budi menjelaskan, pengembalian uang tersebut akan disita sebagai barang bukti untuk mendukung proses pengusutan perkara yang tengah berjalan. Penerimaan uang itu diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor serta permintaan pembukaan blokir dan pengurusan HGB milik PT Summarecon.
"Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh Sdr. HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN," ujar Budi.
Budi menambahkan, penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut merupakan salah satu bentuk sikap kooperatif untuk mendukung proses penegakan hukum. KPK akan menggunakan barang bukti yang disita dalam rangka mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk dugaan aliran uang yang berhubungan dengan pengurusan HGB di Bogor.
"Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," tegas Budi.
Karena itu, KPK mengapresiasi pihak-pihak yang mendukung proses penyidikan perkara tersebut. Lembaga antirasuah berharap kerja sama berbagai pihak dapat membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tutur Budi.
Kasus dugaan suap HGB Summarecon Bogor terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Senin (14/9). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.