← Beranda
Sidang Febrie Adriansyah: Apa Mungkin Jelang Pensiun Saya Peras Orang?
Ryandi Zahdomo• Rabu, 14 Oktober 2026 | 20.04 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memohon Majelis Hakim membatalkan dakwaan kasus pemerasan dan TPPU terhadap dirinya dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Di hadapan hakim, Febrie mempertanyakan logika tuduhan pemerasan Rp55 miliar tersebut di tengah rekam jejak 30 tahun pengabdiannya di Kejaksaan RI.

Dalam pembelaannya, Febrie membeberkan perjalanan kariernya yang membentang selama tiga dekade di institusi Kejaksaan RI, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.

Ia mencatatkan rekor sebagai pejabat yang menjabat posisi Jampidsus terlama sepanjang sejarah, yakni sekitar lima tahun.

Sebelum menduduki posisi puncak tersebut, Febrie melintasi jenjang karier dari Kasubdit, Direktur Penyidikan dan Penuntutan di Gedung Bundar, Kajari Langkat dan Bandung, Wakajati DIY dan DKI Jakarta, hingga Kajati NTT dan DKI Jakarta.

Ia menegaskan seluruh jabatan tersebut didapat murni karena pengabdian, tanpa pernah meminta jabatan.

Febrie juga menekankan catatan kedinasannya yang bersih dari sanksi disiplin maupun pelanggaran wewenang.

Ia mencontohkan salah satu perkara besar yang ditangani Jampidsus saat dirinya menjabat yakni perkara PT Duta Palma Group. 

Saat itu, Surya Darmadi, selaku pengendali grup tersebut, telah berstatus buronan KPK sejak 2019. Namun, Surya Darmadi diketahui masih terus menerus menikmati keuntungan dari kebun sawitnya yang diperoleh secara ilegal.

"Namun, peristiwa tersebut merupakan bagian dari rekam pelaksanaan tugas institusi ketika saya mengemban amanah sebagai Jampidsus dan patut dipertimbangkan secara objektif salah satu karakter saya yang berjuang keras untuk mengembalikan Surya Darmadi ke Indonesia merupakan orang yang memiliki finansial kuat dan menimbulkan suatu pertanyaan besar. "Apa mungkin di ujung puncak karier saya memeras orang?" ujar Febrie dalam persidangan, Rabu (14/10).

Febrie memahami jabatan tidak menempatkan seseorang di atas hukum dan setiap tuduhan harus diuji melalui persidangan.

Untuk itu ia memohon agar mejelis mempertimbangkan beberapa jabatan strategis yang sudah ia tempuh dan selesaikan.

"Dan semuanya tidak ada masalah dan apa mungkin menjelang pensiun saya melakukan korupsi dan pencucian uang?" tegas Febrie saat membacakan nota keberatan di ruang sidang.

Pertanyakan Sosok Perantara Rp55 Miliar yang Lolos

Di samping riwayat kariernya, Febrie menyoroti kekeliruan materiil dalam surat dakwaan JPU.

Salah satu poin utama yang dipertanyakan adalah status Ferry Yanto Hongkiriwang, sosok yang disebut dalam dakwaan sebagai perantara pemerasan senilai Rp55 miliar (SGD 5 juta) kepada pengusaha Tan Kian.

Febrie menilai Ferry memiliki peran yang sangat aktif dalam kronologi peristiwa, namun tidak ikut ditetapkan sebagai terdakwa. Kondisi ini menurutnya membuat berkas perkara menjadi kurang pihak (plurium litis consortium).

"Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut, namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak (plurium litis consortium)," ujar Febrie.

Rincian Dakwaan Pemerasan dan TPPU

Sebelumnya, JPU mendakwakan dugaan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada Febrie yang diduga dieksekusi melalui perantara. Selain pemerasan, Febrie didakwa melakukan pencucian uang bersama dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Akumulasi nilai TPPU yang disangkakan mencapai Rp346,74 miliar (Rp346.743.821.282) ditambah mata uang asing sebesar USD 440.990.

ZahJPU menguraikan bahwa dana tersebut diduga disamarkan dalam bentuk aset bernilai tinggi, meliputi tanah, bangunan, armada kendaraan, mata uang asing, hingga logam mulia berupa emas seberat 74 kilogram.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra