JawaPos.com - Dua orang anak diduga menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Menindaklanjuti kasus ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada keduanya.
Kepala Bidang Pencegahan, Penanganan Kekerasan dan Perlindungan Anak Dinas PPPA OKU Febrianto Kuncoro, mengatakan pendampingan diberikan untuk memastikan kedua korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Kedua korban masing-masing berinisial DS (14) dan CH (13) yang merupakan kakak beradik.
Dinas PPPA OKU sebelumnya mendampingi kedua korban untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU pada Jumat (25/9).
Selain pendampingan hukum, Dinas PPPA juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi kedua korban untuk membantu proses pemulihan dari dampak peristiwa yang dialami.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak sekolah.
"Kasus tersebut pertama kali diketahui pihak sekolah tempat DS belajar," kata Febrianto.
Berdasarkan keterangan yang diterima Dinas PPPA OKU, CH diduga mengalami kekerasan seksual pada Agustus 2026, sedangkan DS diduga mengalami kejadian serupa pada September 2026.
Baca Juga: PT Hersindo Logistic Persilakan Korban Laporkan Dugaan Pelecehan Saat Interview
Dinas PPPA menyebut terduga pelaku berinisial M (37), yang merupakan ayah tiri kedua korban.
Polres OKU telah mengamankan M dan memproses perkara tersebut lebih lanjut.
Febrianto mengatakan pendampingan terhadap kedua korban akan dilakukan untuk memastikan hak mereka atas perlindungan dan pemulihan terpenuhi.