JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan terhadap Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, pada Kamis (24/9).
Langkah penindakan itu terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan dan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Budi menjelaskan, uang yang diamankan tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan dari masyarakat yang menggunakan layanan pertanahan.
"Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim," kata Budi kepada wartawan, Jumat (25/9).
Selain penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan, lanjut Budi, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran kantor pertanahanan (Kantah) BPN se-Jatim.
Temuan uang itu menambah barang bukti yang telah diamankan KPK dalam rangkaian penggeledahan di Jawa Timur. Sehari sebelumnya, penyidik juga menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan.
Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan setelah sebelumnya penyidik menyisir sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya kantor Kementerian ATR/BPN, kantor dan rumah pihak yang terkait perkara, serta kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Kabupaten Bogor
Budi menegaskan, seluruh barang yang diamankan dalam penggeledahan akan ditindaklanjuti penyidik melalui proses pemeriksaan dan analisis.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini," tegas Budi.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan di tengah penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Penyidikan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Baca Juga: Ada Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK, Kejagung, dan Polri Didorong Ikut Bertindak
Serta empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, di antaranya Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry. (*)