← Beranda
Tim Hukum Nadiem Soroti Putusan Banding Kasus Chromebook, Pertanyakan Uang Pengganti Rp 1,56 T
Muhammad Ridwan• Jumat, 25 September 2026 | 15.48 WIB
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim bersama istrinya Franka Karim usai mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi, Jakarta, Selasa (24/6/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 


JawaPos.com – Tim hukum eks Menristek Nadiem Makarim mempertanyakan putusan banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai putusan tersebut memperluas persoalan hukum hingga menyentuh korporasi teknologi global. “Yang menarik adalah ditambahnya kriminalisasi,” kata Dodi di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9).

Menurut Dodi, salah satu poin yang menjadi perhatian pihaknya adalah pembebanan uang pengganti yang dikaitkan dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,56 triliun.

Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menetapkan pembagian uang pengganti dengan porsi 35 persen dibebankan kepada Nadiem, 50 persen kepada Google, dan 15 persen kepada korporasi yang melakukan pengadaan Chromebook.

Dodi menyebut porsi 50 persen yang dikaitkan dengan Google nilainya mencapai lebih dari Rp 800 miliar. Menurut dia, putusan tersebut juga memuat perintah agar tindakan yang berkaitan dengan transaksi bisnis dan korporasi Google diperiksa penegak hukum.
“Google harus membayar 50 persen dari kerugian negara, itu sekitar Rp 800 miliar lebih,” ujarnya.

Dia meminta aparat penegak hukum mengevaluasi proses tersebut dengan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip due process of law. Dodi juga mengingatkan agar proses hukum tidak berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia.

“Mudah-mudahan penegakan hukum ini tidak menimbulkan musuh baru dalam pembangunan ekonomi kita,” tuturnya.
Dodi berharap proses hukum terhadap korporasi di bidang teknologi tetap mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan transaksi bisnis yang dilakukan perusahaan.

“Apalagi korporasi di bidang teknologi yang memiliki reputasi internasional,” lanjutnya.
Tim Hukum Siapkan Kasasi
Penasihat hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, juga mempertanyakan sejumlah pertimbangan dalam putusan banding.

Dia menyebut beberapa poin yang menurut pihaknya menguntungkan terdakwa dan muncul dalam persidangan tidak tercantum dalam putusan. “Beberapa poin penting yang menguntungkan terdakwa malah tidak masuk,” kata Ari.

Menurut Ari, majelis hakim tingkat banding lebih banyak mengulang pertimbangan yang telah disampaikan dalam putusan tingkat pertama. 

Dia juga menyoroti pengurangan hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
“Ini menunjukkan Majelis Hakim ragu-ragu dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Ari mengatakan pihaknya akan langsung menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dia berharap proses di tingkat kasasi dapat mengoreksi putusan sebelumnya.
“Kami semakin optimistis bahwa nanti di Mahkamah Agung akan jauh lebih baik,” kata Ari.

Nadiem Pastikan Ajukan Kasasi
Nadiem Makarim juga menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut. Dia mengaku tidak puas meski hukuman pidana dan uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya berkurang dibandingkan putusan tingkat pertama.

“Saya tidak akan putus asa, saya tidak akan menyerah,” kata Nadiem usai menjalani sidang vonis banding di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9).

Nadiem menyatakan dirinya akan mengajukan kasasi secepat mungkin. Dia berharap Mahkamah Agung memberikan putusan yang membebaskannya dari perkara tersebut. “Kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,” tegasnya.

Nadiem juga menyampaikan pandangannya mengenai pembuktian dalam persidangan. Menurut dia, tidak terdapat kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan yang melibatkan dirinya.

“Tidak ada kerugian negara sama sekali. Terbukti tidak ada aliran dana, dan terbukti tidak ada konflik kepentingan,” ujarnya.
Dia berharap proses kasasi dapat mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.

“Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah,” kata Nadiem.

Nadiem Divonis 9 Tahun di Tingkat Banding
Sebelumnya, PT DKI Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Subachan Hardi Mulyana menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 140 hari kurungan.

Majelis hakim tingkat banding juga mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem menjadi Rp 548.761.031.950,86 dengan ketentuan subsider 6 tahun kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tingkat pertama, Nadiem dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain pidana pokok, pengadilan tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Dalam putusan banding, majelis hakim kemudian menetapkan pembagian kewajiban uang pengganti berdasarkan porsi yang tercantum dalam amar putusan. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan