JawaPos.com - Jaksa menuntut mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto dengan 5 tahun 6 bulan penjara. Di balik tuntutan itu, pihak Hery Susanto mengungkap fakta lain.
Alex Candra selaku penasihat hukum Hery Susanto mengatakan, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Heri Susanto tidak memiliki hubungan langsung dengan Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda.
"Kami meminta fakta tersebut dilihat bersama dengan keterangan saksi mengenai penggunaan uang yang disebut dalam perkara," ujar Alex Candra pada Kamis (24/9).
Untuk diketahui, Hery Susanto merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Dalam perkara ini dia dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.
Baca Juga: Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 Miliar
Alek menuturkan, dalam dakwaan Heri Susanto disebut menerima sejumlah uang yang dikaitkan dengan PT Tosida Indonesia. Salah satu nominal yang disebut adalah Rp 875 juta yang disebut diberikan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Namun, keterangan dalam persidangan menunjukkan adanya konteks lain mengenai uang yang diberikan PT Tosida Indonesia kepada Lukman Malanuang.
"Konteks pemberian uang tersebut perlu dilihat berdasarkan keterangan saksi yang sebenarnya di persidangan," ujarnya.
Hal serupa juga terlihat dalam perkara PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Menurut Alex, uang yang diberikan perusahaan tersebut kepada Lukman Malanuang disebut sebagai fee atau biaya jasa konsultan.
"Untuk PT Dinamika Sejahtera Mandiri juga ada keterangan mengenai pembayaran kepada Lukman Malanuang sebagai jasa konsultan. Pak Heri sendiri tidak mengenal pemilik perusahaan tersebut," kata Alex.
Menurut Alex, hal tersebut menjadi penting karena perkara yang didakwakan kepada Hery Susanto bukan hanya mengenai adanya uang yang berpindah tangan, melainkan harus dibuktikan siapa penerimanya, untuk kepentingan apa uang diberikan, serta apakah penerimaan tersebut benar-benar berkaitan dengan jabatan dan kewenangan terdakwa.
Baca Juga: Nuzran Joher jadi Ketua Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung
"Jangan setiap aliran uang kemudian secara otomatis disimpulkan sebagai uang yang diterima Pak Heri. Harus ada bukti yang menghubungkan secara langsung antara uang tersebut dengan terdakwa," katanya.
Alex menegaskan tim hukum tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.
"Kami hanya ingin fakta persidangan disampaikan secara proporsional. Apa yang menjadi isi dakwaan adalah tuduhan penuntut umum, sementara pembuktiannya harus dilihat dari alat bukti dan keterangan yang muncul di persidangan," tandasnya.
Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.