JawaPos.com - Mantan Staf Khusus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, meyakini ada aliran uang senilai USD 1 juta kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024, Nusron Wahid.
Pernyataan itu disampaikan Gus Alex ketika menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
“Khusus Pansus itu, 1 juta US dolar,” kata Gus Alex.
Menurut Gus Alex, uang tersebut disalurkan melalui seseorang bernama Zainal Abidin.
Baca Juga: Hilman Latief Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 atas Arahan Jokowi
Ia menyebut Zainal merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid.
Ishfah pun menyatakan keyakinannya bahwa uang tersebut pada akhirnya sampai kepada Nusron.
“Saya yakin sampai Nusron, lewatnya si Zainal Abidin dan di situ ada orang yang namanya Khomsen sama Acong,” ungkapnya.
Dalam persidangan sebelumnya pada awal September 2026, Gus Alex dan eks staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut, mengungkap adanya penyerahan uang sekitar USD 400.000 yang dikaitkan dengan Pansus Haji DPR RI.
“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US dolar itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya pak Nusron Wahid?” tanya Gus Alex kepada Syaiful Bahri dalam persidangan, Selasa (1/9).
Baca Juga: Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim, 6 Pelimpahan Terindikasi Bermasalah
“Waktu itu saya tidak tahu pak, tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu gitu,” jawab Bahri.
“Baru setelah itu saya kasih tahu bahwa saudara Zainal Abidin itu meminta, kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu temannya pak Nusron Wahid. Betul?” tanya Ishfah lagi memastikan.
“Iya,” ucap Bahri.
“Oke. Artinya, saudara mengerti ya, mengerti bahwa itu atas permintaan saudara Zainal Abidin dan saya minta saudara untuk menyerahkan melalui saudara Erik?” timpal Ishfah.
“Siap, setelah dikasih tahu,” jelas Bahri.
Baca Juga: Eks Menteri Agama Malaysia Didakwa Korupsi Dana Haji Rp 3,7 Triliun
Sementara itu, dalam persidangan terdakwa Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, pada Selasa (1/9), Bahri juga mengungkap pernah menerima titipan uang dari Asrul. Saat itu, uang tersebut disebut diperuntukkan bagi Gus Alex.
Namun, dalam perkembangannya, uang tersebut kemudian disebut berkaitan dengan penyerahan kepada Pansus Haji DPR RI yang ketika itu dipimpin Nusron Wahid.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut menjerat empat terdakwa.
Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.
Baca Juga: Eks Pejabat Kemenag Bantah Dimutasi karena Tolak Kuota Haji 50:50
Nilai kerugian itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain para terdakwa, perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan pihak lain yang disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).