← Beranda
Kasus Chromebook, Uang Pengganti Rp1,56 Triliun Dibagi ke Nadiem, Google dan Korporasi
Muhammad Ridwan• Kamis, 24 September 2026 | 23.29 WIB
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menetapkan pembagian uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Pembebanan tersebut ditetapkan berdasarkan proporsi pihak yang dinilai memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi tersebut.

Hal itu tercantum dalam pertimbangan putusan banding terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana menjelaskan, perhitungan uang pengganti mengacu pada total kerugian negara yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,56 triliun.

"Menimbang bahwa penjatuhan uang pengganti secara proporsional didasarkan pada jumlah kerugian negara sejumlah Rp 1.567.888.662.716,74 yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa," kata Hakim Subachran saat membacakan amar putusan banding Nadiem Makarim di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem sebagai pelaku utama memiliki tanggung jawab mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana tersebut.

Namun, pembebanan uang pengganti juga dikenakan kepada pihak lain yang dinilai memperoleh keuntungan, dengan besaran sesuai proporsi masing-masing.

Untuk Nadiem, majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar 35 persen dari total kerugian negara. Besaran tersebut dikaitkan dengan posisi Nadiem yang dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

"Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai pelaku utama yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebagaimana perbuatan Terdakwa yang telah dipertimbangkan dalam unsur penyalahgunaan kewenangan, jabatan, kedudukan, dan sarana yang ada padanya sebagai Menteri Kemendikbud, maka proporsi penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa dibebankan sebesar 35 persen dari total kerugian negara sejumlah Rp 1.567.888.662.716,74," ungkap hakim.

Selain Nadiem, korporasi penyedia laptop Chromebook juga dibebani uang pengganti sebesar 15 persen dari total kerugian negara.

Majelis hakim menyebut pembebanan itu berkaitan dengan keuntungan dinilai diperoleh korporasi dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Nadiem bersama terdakwa lainnya dalam perkara terpisah.

"Dan penerima keuntungan lainnya, korporasi penyedia laptop Chromebook dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah 15 persen dari total kerugian negara yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari hasil perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa dan terdakwa lainnya dalam perkara yang terpisah," ucap hakim.

Sementara itu, Google dibebani uang pengganti sebesar 50 persen dari total kerugian negara.

Majelis hakim mengaitkan besaran tersebut dengan keuntungan yang dinilai diperoleh Google melalui penggunaan lisensi Chrome OS dan CDM.

Nilai itu kemudian dikurangi dengan uang pengganti yang telah dibebankan kepada pihak-pihak yang turut serta dalam perkara tersebut.

Adapun pihak yang telah dibebani uang pengganti tersebut yakni mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah sebesar Rp 2,280 miliar.

Lalu ada mantan PPK Direktorat SMP Kemendikbudristek Harnowo Susanto Rp 300 juta, Mia Nurhasanah Rp 250 juta, serta mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arif alias Ibam sebesar Rp 5 miliar.

"Sedangkan pihak Google sebagai penerima keuntungan dengan pemakaian lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan bayar uang pengganti sebesar 50 persen dari total kerugian negara dikurangkan dengan uang pengganti yang telah dibayarkan oleh para turut serta," beber hakim.

Majelis Hakim juga merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melanjutkan proses penyidikan terhadap pihak-pihak yang dinilai menerima keuntungan ilegal dalam perkara tersebut.

Langkah itu dinilai diperlukan untuk menelusuri pihak lain yang memperoleh manfaat dari tindak pidana sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

"Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi merekomendasikan kepada penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penyidikan terhadap penerima keuntungan ilegal tersebut agar keuangan negara dapat dikembalikan kembali," jelas hakim.

Nadiem Divonis 9 Tahun Penjara pada Tingkat Banding

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara. Nadiem terbukti melalukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan chromebook.

"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum," ucap Hakim Subachran Hardi Mulyana membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, Nadiem juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 140 hari kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.

Hakim tingkat banding juga memangkas hukuman uang pengganti terhadap Nadiem Makarim. Hakim menjatuhkan hukuman uanh pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 subsider 6 tahun kurungan.

Hukuman itu lebih ringan dari putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebab, Nadiem dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809.597.125 subsider 6 tahun kurungan.

Uang pengganti itu harus dibayarkan Nadiem sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra