← Beranda
Hakim Banding: Pengadaan Chromebook Era Nadiem Makarim Untungkan Google
Muhammad Ridwan• Kamis, 24 September 2026 | 20.35 WIB
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim bersama istrinya Franka Karim usai mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi, Jakarta, Selasa (24/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai rangkaian tindakan Nadiem Makarim dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek menguntungkan Google.

Tindakan itu dilakukan ketika Nadiem masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 

Penilaian tersebut disampaikan majelis hakim, saat menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Nadiem terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Hakim Anggota Hotma Maya Marbun mengatakan, keberatan yang diajukan pihak Nadiem pada dasarnya telah dipertimbangkan dan dijawab oleh majelis hakim tingkat pertama maupun tingkat banding.

Baca Juga: Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas jadi 9 Tahun Penjara, Tetap Divonis Bersalah

Karena itu, keberatan tersebut dinyatakan tidak beralasan untuk diterima.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, keberatan advokat terdakwa di atas telah dijawab oleh majelis hakim tingkat pertama dan majelis hakim pengadilan tinggi, oleh karena itu keberatan dimaksud harus ditolak," kata Hakim Hotma membacakan pertimbangan di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding juga menyatakan sependapat dengan putusan tingkat pertama yang menilai Google memperoleh keuntungan dari pengadaan Chromebook.

Hakim mengaitkan hal tersebut dengan sejumlah kebijakan yang diterbitkan pada masa Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

Majelis hakim menyoroti Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Hadapi Sidang Putusan Banding Kasus Chromebook, Nadiem Tegaskan Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Menurut hakim, kedua regulasi tersebut membuat spesifikasi pengadaan mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan.

"Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan, di antaranya melalui penandatanganan dua peraturan perundang-undangan yang mengunci spesifikasi pengadaan pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut," tegas Hotma.

Pengadaan Chromebook Berujung pada Monopoli

Hakim menilai, penggunaan sistem operasi tertentu dalam spesifikasi pengadaan berdampak pada terbatasnya peserta yang dapat mengikuti proses tersebut.

Kondisi itu semakin diperketat dengan adanya komponen pendukung yang bersifat eksklusif, yakni Chrome Device Management (CDM).

Menurut majelis hakim, CDM hanya dapat diperoleh melalui prinsipal yang ditunjuk Google.

Baca Juga: Jelang Vonis Banding, Kubu Nadiem Makarim Tegaskan Harga Chromebook Wajar

Kondisi tersebut dinilai membuat ruang kompetisi dalam pengadaan menjadi semakin sempit.

"Oleh karena pengadaan laptop dikunci pada sistem operasi tertentu atau Chrome OS, dan sekaligus diadakan pula komponen pendukung eksklusifnya seperti CDM dan hanya dapat dipasok melalui prinsipal yang ditunjuk oleh Google, maka mengakibatkan kompetisi pengadaan menjadi sangat terbatas karena hanya prinsipal tertentu yang dapat mengikuti," tegasnya.

Majelis hakim juga mengaitkan terbatasnya persaingan dengan persoalan harga dalam pengadaan Chromebook.

Menurut hakim, minimnya kompetisi membuat proses pengadaan tidak berlangsung dalam persaingan yang sebenarnya.

Kondisi tersebut, lanjut hakim, kemudian berujung pada harga pengadaan yang dinilai terlalu tinggi.

Baca Juga: Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama

Majelis hakim menyebut keadaan itu sebagai bentuk monopoli yang berdampak pada kemahalan harga atau mark up.

"Terjadi kemahalan harga karena tidak ada persaingan yang sesungguhnya sehingga terjadi monopoli yang menimbulkan kemahalan harga atau mark up," jelas hakim.

Nadiem Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara.

dengan demikian, Nadiem tetap dinyatakan terbukti melalukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan chromebook.

"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Subachan Hardi Mulyana membacakan amar putusan.

Baca Juga: Buktikan Tak Ada Kerugian Negara, Pengadilan Tinggi Jakarta Izinkan Nadiem Hadirkan 5 Saksi

Selain pidana badan, Nadiem juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 140 hari kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Hakim tingkat banding juga memangkas hukuman uang pengganti terhadap Nadiem Makarim.

Hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 subsider 6 tahun kurungan.

Hukuman itu lebih ringan dari putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Nadiem Makarim Hadiri Sidang Banding di PT DKI Jakarta: Tuhan Tidak Tidur

EDITOR: Bayu Putra