← Beranda
KPK Sita Mobil Ketiga dari Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Dalami Motif Pemberian dari Pengusaha
Muhammad Ridwan• Rabu, 23 September 2026 | 14.59 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix dari anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. (Istimewa)

 

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil. Kendaraan itu diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi di Bengkulu.

Kendaraan yang disita adalah Toyota Innova Zenix. Mobil itu diduga pemberian pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) kepada anggota DPRD Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

"Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat dari Saudari VLA pada Selasa (22/9)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9).

KPK menduga mobil itu tidak digunakan langsung oleh Vinna. Mobil tersebut atas nama dan dipakai oleh adiknya, Dian Andini Anggraheni (DAA).

Dian sebelumnya telah diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan. KPK dalami keterlibatan Dian dalam penggunaan mobil yang disita.

"Mobil tersebut diduga pemberian dari Saudara EBS, yang kemudian diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh Saudari DAA, yang merupakan adik Saudari VLA," ujar Budi.

Penyitaan Innova Zenix ini menambah daftar kendaraan lain yang diamankan KPK. Sebelumnya, penyidik menyita Mitsubishi Pajero Sport dan Mercedes-Benz.

Kedua mobil itu juga diduga pemberian dari Eno Bowo Susilo. Kedua kendaraan tercatat atas nama pihak yang memiliki hubungan dengan Vinna.

KPK masih menelusuri dugaan pemberian aset lain dari pengusaha kepada Vinna. Penelusuran ini dilakukan sebagai bagian pengembangan perkara korupsi yang diusut.

Dalam pemeriksaan terhadap Dian Andini Anggraheni, penyidik mendalami informasi asal-usul sejumlah kendaraan. Kendaraan itu diduga berkaitan dengan Vinna.

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha Saudara EBS kepada Saudari VLA, yang diatasnamakan DAA, yakni dua unit mobil, Toyota Fortuner dan Innova Zenix," jelas Budi.

Selain kendaraan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang terkait proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dugaan itu juga terkait pemberian dari pihak swasta.

Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di Rejang Lebong. Kasus itu untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menemukan indikasi keterkaitan pihak swasta dalam perkara itu dengan kasus di Kota Bengkulu.

Penyidik telah melakukan penggeledahan untuk menelusuri aliran uang dan aset. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari rumah itu, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 4 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Baca Juga: Perkuat Pemberantasan Korupsi dan Lalu Lintas, 2 Satuan Polri Didorong Naik Tingkat Jadi Badan

Saat ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk penanganan kasus tersebut. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan