JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 11,14 miliar. Penerimaan gratifikasi itu diduga terjadi pada periode 2023-2026.
"SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026 dengan total mencapai Rp 11,14 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).
KPK mengungkapkan, dugaan penerimaan gratifikasi itu diterima dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bolaang Mongondow Utara yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan sebesar Rp 350 juta. Serta, penerimaan dari pihak-pihak lain senilai Rp 10,79 miliar.
Baca Juga: Wastra Indonesia Tetap Jadi Primadona di Panggung Mode, Kaya dan Bernilai Filosofi
"Dimana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030," ucapnya.
Bupati Diduga Terlibat Pemerasan Fee Proyek
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Taufik, penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan besaran fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Sirajudin diduga mematok fee 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di wilayahnya.
"Adanya dugaan bahwa Sdr. SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ," ujar Taufik.
Selain diduga menetapkan tarif fee, Sirajudin juga melakukan pengaturan proyek sebelum proses pengadaan resmi berjalan. Pengaturan itu disebut dilakukan melalui mekanisme ploting terhadap sejumlah proyek yang berada di lingkungan Dinas PUPR Bolaang Mongondow Utara.
Menurut Taufik, calon pelaksana proyek tersebut bahkan telah ditentukan sebelum proses pengadaan berlangsung. Nama-nama vendor yang akan mengerjakan proyek ditulis pada lembaran kertas yang memuat daftar paket pekerjaan.
"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," tuturnya.
Setelah calon pemenang ditentukan, proses pengadaan barang dan jasa diduga diarahkan agar sesuai dengan daftar yang telah dibuat sebelumnya. Dalam praktiknya, Kepala Dinas PUPR disebut berkoordinasi dengan Pokja setelah memperoleh persetujuan dari bupati.
"Selanjutnya atas persetujuan Bupati, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengkondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di ploting sebelumnya," beber Taufik.
KPK juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak swasta dalam proses tersebut. Pihak swasta itu disebut berkoordinasi dengan Pokja untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi agar dapat mengikuti proses pengadaan hingga ditetapkan sebagai pemenang.
Dari rangkaian dugaan tersebut, KPK kemudian menemukan adanya penyerahan uang kepada pihak yang berkaitan dengan permintaan fee proyek. Uang tersebut disebut berasal dari salah satu paket pekerjaan pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
"Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp 1,9 miliar," jelas Taufik.
Atas perbuatannnya, Sirajudin Lasena disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.