JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Hal ini setelah Sirajudin terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol saat keluar ruang pemeriksaan penyidik KPK, pada Selasa (22/9) sore.
Pantauan JawaPos.com, Sirajudin Lasena keluar ruang pemeriksaan penyidik sekitar 15.59 WIB. Sirajudin tidak banyak melontarkan pernyataan saat digelandang ke mobil tahanan KPK.
"Enggak, enggak," kata Sirajudin saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media.
Pengenaan rompi tahanan oleh Sirajudin itu dilakukan setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Senin (21/9) kemarin.
Sirajudin akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, setelah dirinya menyandang status tersangka.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi ke publik terkait status hukum yang menjerat Sirajudin Lasena.
KPK akan mengumumkan konstruksi perkara maupun sratus hukum Sirajudin dalam konferensi pers.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena bersama empat pihak lainnya di Jakarta, pada Senin (21/9).
Saat diamankan, KPK turut menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan penerimaan terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara.
"Diamankan rupiah, sebagian diamankan di Jakarta beserta pihak-pihak yang diamankan juga (Bupati Bolaang Mongondow Utara)," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9) malam.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci proyek-proyek yang menjadi sasaran operasi senyap tersebut.
"Nanti kami akan update kembali, update secara lengkap apa saja proyek-proyek yang terkait dengan perkara ini," pungkasnya.