JawaPos.com - Terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, resmi menghirup udara bebas. Ia mendapatkan status pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman mengungkapkan, Gus Muhdlor telah resmi bebas pada 20 Agustus 2026. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 Agustus 2026.
"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17/08/2026, yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 20 agustus 2026," ujarnya.
Baca Juga: Dominasi Persija Jakarta! 2 Pemain Masuk 10 Besar Termahal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Jika dihitung dari awal masa penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2024, Gus Muhdlor tercatat menjalani kurungan fisik di balik jeruji besi selama 2 tahun, 3 bulan, dan 13 hari.
Masa penahanan ini lebih singkat dari total vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Menurut Sohibur, meski baru menjalani bui sekitar 27 bulan, secara hukum administratif Gus Muhdlor dinyatakan telah memenuhi syarat minimal menjalani dua pertiga masa pidana.
Hal ini tercapai karena selama menjalani masa hukuman, Gus Muhdlor mendapatkan akumulasi remisi atau pengurangan masa tahanan yang sah sehingga mempercepat jadwal pembebasan bersyaratnya.
Pemberian hak bebas bersyarat ini dipastikan telah memenuhi prosedur Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Gus Muhdlor dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Baca Juga: Daging Sapi Empuk dan Serundeng Gurih, Ini Resep Nasi Krawu Ala Gresik
Sohibur mengungkapkan, selama mendekam di Lapas Porong usai dipindahkan dari Rutan KPK pada 22 Januari 2025, Gus Muhdlor sangat aktif dan kooperatif. Ia bahkan sering kali mengambil peran mengisi kajian kerohanian dan bimbingan mental untuk warga binaan lain di masjid lapas.
Meski kini telah keluar dari penjara, proses hukum yang mengikat Gus Muhdlor belum sepenuhnya berakhir. Ia masih berstatus dalam masa percobaan dan kegiatannya akan terus dipantau secara ketat.
"Setelah yang bersangkutan bebas bersyarat dari lapas surabaya. Status yang bersangkutan berpindah menjadi klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya. Yang nantinya seluruh kegiatan yang bersangkutan akan diawasi dengan seksama oleh balai pemasyarakatan hingga masa percobaannya selesai," ucap Sohibur.
Seperti diketahui, Gus Muhdlor diputus bersalah dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan fakta di persidangan, total akumulasi uang hasil rekayasa pemotongan insentif pegawai sejak triwulan keempat 2021 hingga triwulan keempat 2023 tersebut mencapai sekitar Rp8,5 miliar.
Baca Juga: Curhat ke AI Makin Populer, Ini 5 Alasan ChatGPT Sering Jadi Tempat Berkeluh Kesah
Atas keterlibatannya, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara beserta pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar subsider 1,5 tahun penjara.